Polisi Belitung Cabuli Anak Panti
Kronologi Lengkap Kelakuan Brigadir AK, Oknum Polisi Belitung pada Gadis Panti di Kantor Polsek
Polda Bangka Belitung tak akan memberi ampun pada oknum polres Belitung ini jika terbukti bersalah.
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Nasib Brigadir AK di ujung tanduk.
Seragam cokelat kebanggaannya terancam dicopot menyusul kasus dugaan pencabulan yang dilakukannya.
Polri tak akan memberi ampun pada oknum polres Belitung ini jika terbukti bersalah.
Brigadir AK saat ini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan telah ditahan di tahanan Polres Belitung.
"Kita ikuti dulu sampai mana proses hukumnya. Kalau memang terbukti bersalah, tetap kita lakukan PTDH dan tidak ada ampunan bagi dia (oknum polisi, red)," tegas Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Rabu (17/7/2024).
Mantan Kapolres Belitung Timur ini mengatakan, menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Iya, sekarang masih dalam proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan apabila nanti terbukti bersalah kita lakukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, red)," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Brigadir AK dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Belitung, Rabu (17/7/2024).
Dia mengenakan cebo atau penutup kepala, membelakangi awak media.
KBO Satreskrim Polres Belitung, Ipda Wahyu Nugroho Satrio, menjelaskan Brigadir AK diduga melakukan pencabulan terhadap NJ (15) di area Mapolsek Tanjungpandan, Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Iya untuk lokasi kejadian di Mapolsek Tanjungpandan yang beralamat di Jalan A Yani, Keluruhan Pangkal Lalang, Kecamatan Tanjungpandan," ungkap Ipda Wahyu Nugroho Satrio saat menggelar konfrensi pers pada Rabu (17/7/2024).
Awal mula peristiwa, ketika korban, bersama rekannya, datang ke Mapolsek Tanjungpandan dengan tujuan melaporkan dugaan pencabulan yang dialaminya di panti asuhan tempatnya tinggal.
Setibanya di Mapolsek Tanjungpandan, korban bertemu dengan tersangka yang kemudian memintanya masuk ke salah satu ruangan.
Setelah mendengarkan cerita korban, Brigadir AK mengajak NJ pindah ke ruangan lain dan mengunci pintu dari dalam, sementara dua rekan korban menunggu di ruangan berbeda.
Di ruangan itulah, diduga tindak pencabulan terjadi.
Brigadir AK Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta, Terbukti Bersalah Cabuli Anak Panti |
![]() |
---|
Kejari Belitung Terima Berkas Perkara Brigadir AK, Jaksa Masih Lakukan Penelitian |
![]() |
---|
Seusai Lakukan Asusila ke Anak Panti, Brigadir AK Diduga Lampiaskan Nafsunya ke Korban Lainnya |
![]() |
---|
Sanksi PTDH Menanti Oknum Polisi Polres Belitung yang Diduga Berbuat Asusila Jika Terbukti Bersalah |
![]() |
---|
Brigadir AK Jadi Tersangka Dugaan Tindak Asusila, DPRD Belitung Apresiasi Langkah Polres Belitung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.