Polisi Belitung Cabuli Anak Panti

Brigadir AK Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta, Terbukti Bersalah Cabuli Anak Panti

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan Kabupaten Belitung akhirnya menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa AK alias Achmal.

|
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
TribunSumsel.com/Khoiril
Ilustrasi palu sidang pengadilan 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akhirnya menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa AK alias Achmal pada Selasa (17/12/2024). 

Selain itu, polisi berpangkat brigadir itu juga dikenakan denda Rp100 Juta dengan ketentuan jika tidak mampu membayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Majelis hakim yang diketuai Syafitri Apriyuani itu menganggap terdakwa bersalah melakukan perbuatan asusila terhadap anak panti asuhan yang masih di bawah umur. 

Bahkan, putusan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 13 tahun penjara. 

Terdakwa dianggap melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. 

Juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan berbagai sisi mulai dari fakta persidangan, keterangan saksi, ahli, korban hingga terdakwa. 

Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa merupakan anggota Polri. 

Setelah membacakan putusan, Safitri memberikan kesempatan kepada JPU ataupun penasihat hukum terdakwa untuk menentukan sikap, yaitu menerima putusan, banding atau pikir -pikir selama 7 hari. 

Sebelumnya, Brigadir AK resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Belitung pada tanggal 16 Juli 2024 lalu. 

Diduga Brigadir AK telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. 

Parahnya, korban melakukan perbuatan tersebut di salah satu ruangan yang ada di Polsek Tanjungpandan.

Padahal, korban berniat mendatangi terdakwa untuk melaporkan jika dirinya menjadi korban tindak asusila

(Posbelitung.co/Dede Suhendar) 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved