Polisi Belitung Cabuli Anak Panti

Kejari Belitung Terima Berkas Perkara Brigadir AK, Jaksa Masih Lakukan Penelitian

Berkas pemeriksaan perkara oknum anggota Polres Belitung Brigadir AS alias Brigadir AK sudah dilimpahkan ke Kejari Belitung.

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Konferensi pers pengungkapan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum polisi Polres Belitung, Rabu (17/7/2024) lalu. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Berkas pemeriksaan perkara oknum anggota Polres Belitung Brigadir AS alias Brigadir AK sudah dilimpahkan ke Kejari Belitung atau biasa disebut tahap satu pada 23 Juli 2024 lalu.

Brigadir AK sendiri diduga terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah pelimpahan berkas, jaksa Kejari Belitung akan melakukan penelitian terkait kelengkapan pemberkasan.

"Kalau pelimpahan berkas dari penyidik kepolisian memang sudah dilakukan. Saat ini jaksa sedang meneliti berkas tersebut," ujar Kasi Intel Kejari Belitung Riki Guswandri didampingi Kasi Pidum Beni Pranata pada Rabu (7/8/2024).

Jika terdapat kekurangan, lanjutnya, maka jaksa akan memberikan petunjuk dan berkoordinasi kepada penyidik kepolisian.

Kemudian, jika berkas sudah dikembalikan ke jaksa, apabila petunjuk sudah dilengkapi dan dinyatakan lengkap, maka prosesnya akan dilanjutkan ke penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Barulah nanti jaksa penuntut umum akan melimpahkan perkaranya ke pengadilan," imbuhnya

Sebelumnya, Brigadir AK dilaporkan Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Kepulauan Babel atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada awal Juli 2024 lalu.

Parahnya, tersangka diduga melakukan tindakan asusila tersebut di salah satu ruangan di Mapolsek Tanjungpandan.

Padahal, kedatangan korban untuk mengadu jika dirinya telah mengalami tindakan pencabulan oleh pengurus sebuah panti asuhan.

(Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved