Polisi Belitung Cabuli Anak Panti
Kisah Pilu Gadis di Belitung, Usai Dirudapaksa Pengurus Panti Asuhan Lalu Dicabuli Oknum Polisi
Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Babel Imelda Handayani melaporkan kasus itu ke Polres Belitung
"Harapan kami sebagai pelapor tentu saja berharap pihak aparat hukum bisa bertindak tegas terhadap anggotanya yang telah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak tersebut.
Kami berharap banyak karena memang tugas Polisi sebagai pengayom dan pelindung masyarakat," ujarnya kepada posbelitung.co pada Kamis (11/7/2024).
Ia menjelaskan kasus tersebut terungkap ketika korban sedang berada dalam pengawasan UPT PPA Dinas Sosial Kabupaten Belitung atas kasus dugaan persetubuhan yang menimpanya di panti asuhan Desa Air Raya, Kecamatan Tanjungpandan.
Pada proses tersebut, korban juga bercerita ternyata dirinya juga pernah mendapat tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oknum polisi.
Imelda menambahkan selain laporan korbannya, oknum polisi tersebut juga diduga melakukan persetubuhan terhadap korban lain yang juga masih di bawah umur.
Akan tetapi, perbuatan tersebut langsung dilaporkan orang tua korban sendiri pada hari yang sama.
"Kami mengapresiasi atas dukungan penuh provinsi melalui UPTD dan UPTD Belitung mendampingi kami dengan melibatkan advokat pendamping yang konsen terhadap kasus anak," katanya.
Imelda menambahkan saat ini korban sedang menjalani proses trauma healing yang di tangani oleh psikolog.
Menurutnya beberapa kasus yang sama, ada anak yang bisa cepat pulih dan bisa melanjutkan hidupnya kembali.
Tapi trauma sebagai korban biasanya sulit bisa hilang sepenuhnya.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika mengetahui ada kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak.
"Saat ini pihak kepolisian khususnya Unit PPA dan pemerintah daerah dalam hal ini UPTD PPA selalu merespon cepat terhadap laporan yang masuk," katanya.
Korban pengurus panti
Sebelumnya di bulan Mei 2024, Bunga merupakan korban perbuatan asusila pengurus panti asuhan berinisial BS (53).
Kejadian tersebut diduga sudah terjadi beberapa kali, sehingga korban tidak tahan dan melarikan diri.
Brigadir AK Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta, Terbukti Bersalah Cabuli Anak Panti |
![]() |
---|
Kejari Belitung Terima Berkas Perkara Brigadir AK, Jaksa Masih Lakukan Penelitian |
![]() |
---|
Seusai Lakukan Asusila ke Anak Panti, Brigadir AK Diduga Lampiaskan Nafsunya ke Korban Lainnya |
![]() |
---|
Kronologi Lengkap Kelakuan Brigadir AK, Oknum Polisi Belitung pada Gadis Panti di Kantor Polsek |
![]() |
---|
Sanksi PTDH Menanti Oknum Polisi Polres Belitung yang Diduga Berbuat Asusila Jika Terbukti Bersalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.