Polisi Belitung Cabuli Anak Panti
Kisah Pilu Gadis di Belitung, Usai Dirudapaksa Pengurus Panti Asuhan Lalu Dicabuli Oknum Polisi
Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Babel Imelda Handayani melaporkan kasus itu ke Polres Belitung
"Setelah terdapat alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan petunjuk, mengarah kepada pelaku yang merupakan pengurus tempat tersebut.
Lalu, Unit PPA berkoordinasi dengan Unit Opsnal untuk mengamankan pelaku," ungkap Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Deki Marizaldi pada Rabu (22/5/2024).
Ia menjelaskan kronologis kejadian berawal saat korban sedang tidur di kamarnya bersama anak-anak lainnya.
Kemudian sekitar pukul 00.01 WIB tengah malam, tersangka meminta korban pindah ke kamar belakang.
Ketika sedang tertidur, korban merasakan wajahnya ditutup secara paksa menggunakan bantal dan pelaku melakukan tindak asusila.
Setelah melakukan aksinya, tersangka diduga mengancam korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun dan memberi uang Rp100 ribu.
"Kejadiannya berulang kali mulai tahun 2022 sampai Mei 2024," bebernya.
Atas kejadian tersebut, korban merasa takut dan trauma hingga melarikan diri ke rumah warga.
Kemudian, korban dibawa ke UPT PPA Dinas Sosial untuk melaporkan kejadian tindak asusila itu ke Mapolres Belitung.
Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Belitung melakukan visum terhadap korban di RSUD.
Selain itu juga meminta keterangan para saksi dari kejadian tersebut.
Hasilnya, kata Deki, terdapat luka robekan dan luka lecet di organ intim korban.
Setelah alat bukti dirasa cukup, Unit PPA bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Belitung mengamankan tersangka di rumahnya pada Senin (20/5/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Deki tak menampik kabar yang beredar tentang dugaan masih terdapat korban lainnya di tempat asuhan tersebut
"Ada diduga informasi seperti itu, tapi kami belum sampaikan berapa karena masih kami dalami," kata Deki.
(posbelitung.co/dede suhendar)
Brigadir AK Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta, Terbukti Bersalah Cabuli Anak Panti |
![]() |
---|
Kejari Belitung Terima Berkas Perkara Brigadir AK, Jaksa Masih Lakukan Penelitian |
![]() |
---|
Seusai Lakukan Asusila ke Anak Panti, Brigadir AK Diduga Lampiaskan Nafsunya ke Korban Lainnya |
![]() |
---|
Kronologi Lengkap Kelakuan Brigadir AK, Oknum Polisi Belitung pada Gadis Panti di Kantor Polsek |
![]() |
---|
Sanksi PTDH Menanti Oknum Polisi Polres Belitung yang Diduga Berbuat Asusila Jika Terbukti Bersalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.