Operasi Patuh 2024, Inilah Daftar Sanksi dan Denda Tilang Terbaru 2024, Rp100 Ribu Sampai Sejuta
Mulai 15 Juli 2024, Polda Kepulauan Bangka Belitung akan menggelar Operasi Patuh Menumbing 2024.
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Mulai 15 Juli 2024, Polda Kepulauan Bangka Belitung akan menggelar Operasi Patuh Menumbing 2024. Pada kegiatan ini, ada 12 sasaran prioritas yang akan ditindak oleh polisi lalu lintas.
Apa saja yang akan ditindak dan apa yang menjadi sanksi bagi para pelanggar?
Direktur Lantas Polda Babel Kombes (Pol) Hendra Gunawan mengatakan, Operasi Patuh Menumbing 2024 akan mengedepankan 12 sasaran prioritas, antara lain, melawan arus, menerobos lampu merah, penggunaan ponsel saat berkendara, angkutan melebihi kapasitas dan angkutan melebihi beban, serta melampaui batas kecepatan.
“Pelanggaran kasatmata juga harus diberikan tindakan, terutama yang mengakibatkan fatalitas terhadap terjadinya lakalantas dan menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Hendra dalam kegiatan Latihan Pra-operasi (Latpraops) Patuh Menumbing 2024 di Gedung Sat PJR Ditlantas Polda Babel, Rabu (10/7/2024).
Ia mengatakan tujuan utama operasi ini untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat, dengan melakukan berbagai upaya bagaimana masyarakat dapat tertib berlalu lintas dan taat terhadap peraturan undang-undang lalu lintas.
"Segi kemanusiaan kita harus memberikan rasa aman dan nyaman, titik fokus kita bagaimana dapat menertibkan masyarakat sesuai dengan tema tertib menjadikan Indonesia Emas sehingga berkurangnya angka fatalitas kecelakaan yang berdampak mengurangi inflasi dan kemiskinan," ujarnya.
Hendra juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara kendaraan roda dua maupun empat, agar bersama-sama menjaga ketertiban dalam berlalu lintas serta mengutamakan keselamatan diri dan orang lain.
"Kami minta mari kita bersama-sama tertib dan taati peraturan agar terhindar dari lakalantas yang menyebabkan kematian dan kemiskinan di masyarakat," tuturnya.
Dalam Operasi Patuh Menumbing 2024, Polda Babel akan menerjunkan 343 personel dari polda dan polres jajaran.
Sanksi dan Denda Tilang Kendaraan 2024
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh, warga yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan.
Jumlah denda tilang bervariasi, mulai dari Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta, tergantung bobot kesalahannya. Berikut daftar sanksi tilang lalu lintas sebagai pedoman:
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).
4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).
7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).
11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 293 ayat 1).
13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), (Pasal 293 ayat 2).
14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).
(v1)
| Satlantas Polres Beltim Catat 150 Perkara Tilang Manual saat Operasi Patuh Menumbing 2025 |
|
|---|
| Razia Stationer Operasi Patuh Menumbing 2025 Polres Belitung Tilang 20 Pengendara |
|
|---|
| Satlantas Polres Belitung Patroli KRYD dan Imbau Keselamatan Lalu Lintas OPM 2025 |
|
|---|
| Operasi Patuh Menumbing 2025 Belitung Timur Jaring 9 Pengendara Tak Pakai Helm |
|
|---|
| Operasi Patuh Menumbing 2025 di Belitung Timur, 16 Kendaraan Ditilang dan 55 Dapat Teguran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20240306_Satlantas-Polresta-Pangkalpinang-melakukan-Operasi-Keselamatan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.