Berita Bangka Barat
6 Tersangka Pengeroyokan Penjual Es di Bangka Barat Ditahan
Polisi menetapkan enam tersangka kasus pembunuhan dan pengeroyokan terhadap penjual es Apriyadi alias Sirin (34), warga Bangka Barat.
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Polisi menetapkan enam tersangka kasus pembunuhan dan pengeroyokan terhadap penjual es bernama Apriyadi alias Sirin (34), warga Kelurahan Kelapa, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Keenam tersangka tersebut ykni SY (32), AS (24), GS (25), RB (23), AZ (21) dan AF (20) .
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Pangkalpinang-Mentok Desa Kacung, Kecamatan Kelapa., pada pada Selasa 9 Juli 2024, pukul 00.30 WIB.
Para pemuda ini, sebelumnya berstatus saksi, kemudian dijadikan tersangka atas dugaan perkara pembunuhan dan pengeroyokan.
Keenam tersangka tersebut telah ditahan polisi di Rutan Polres Bangka Barat.
Sementara dua lainnya, yakni WT (16) dan FI (16), berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) tidak ditahan karena di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Ecky Widi Prawira menyampaikan, uraian singkat kejadian perkelahian antar pemuda karena kesalahpahaman usai menonton acara musik, pada Selasa 9 Juli 2024, pukul 00.30 WIB.
Awalnya pemuda Kelurahan Kelapa menuju ke arah SMKN 1 Kelapa dan bergabung dengan pemuda Desa Dendang.
"Kemudian mereka menuju ke arah perbatasan Desa Dendang dan Desa Kacung untuk melakukan perkelahian dengan pemuda Desa Kacung. Sesampai di tempat kejadian perkara (TKP) pemuda Desa Kacung sudah menunggu, ketika pemuda Kacung mulai menyerang, gabungan pemuda Desa Dendang dan Kelurahan Kelapa ini mundur dan kabur ke arah Kelapa," kata Ecky , Senin (15/7).
Namun ternyata, sambung Ecky, motor korban Sirin, kehabisan bensin sehingga tidak sempat lagi untuk kabur dan menjadi bulan-bulanan pemuda.
"Kemudian menyadari bahwa korban tertinggal di belakang, saksi atau rekan korban berbalik arah untuk melihat korban. Sesampainya di TKP, korban sudah dalam keadaan terduduk lemas dan motor korban sudah terjatuh," ujarnya.
Sementara, pemuda Desa Kacung sudah tidak ada lagi di lokasi. Selanjutnya korban dibawa menggunakan motor oleh saksi dan teman-teman lainnya di Puskesmas Kelapa saat dini hari.
"Kemudian korban dirujuk dari Puskesmas Kelapa menuju ke RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang. Tetapi dalam perjalanan sebelum sampai ke RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang nyawa korban tidak tertolong lagi kemudian dinyatakan meninggal dunia," ujarnya.
Ecky, mengatakan modus operandi dari kasus ini, karena korban tertinggal rombongan dari Desa Kelapa dan Desa Dendang karena motor korban habis bensin sehingga tidak sempat lagi untuk kabur.
"Sehingga menjadi bulan-bulanan pemuda Desa Kacung dengan cara mengeroyok korban dengan menggunakan kayu dan ada beberapa pemuda Kacung yang melakukan pengrusakan terhadap motor milik korban," ujarnya.
Sementara, Polres Bangka Barat telah melaksanakan tahap pra rekontruksi, Rabu (10/7) lalu di Mapolres Bangka Barat.
Sebanyak 12 adegan diperagakan oleh sejumlah pemuda yang diamankan oleh Polres Bangka Barat.
Para pemuda itu terlihat bergantian menghajar korban Sirin hingga tersungkur di samping motornya. Dengan cara ditendang, dipukul menggunakan tangan kosong hingga batang kayu.
KBO Satreskrim Polres Bangka Barat Ipda Yos Sudarso mengatakan, pihak Polres belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun mereka telah mengamankan sejumlah pemuda yang diduga terlibat dalam pengeroyokan.
Selain itu, polisi melakukan pra rekontruksi untuk permulaan awal, menentukan peran masing-masing pemuda yang diamankan.
"Telah kami lakukan beberapa adegan pra rekonstruksi, itu baru pra. Karena untuk permulaan awal menentukan, bagaimana peran masing-masing yang kita amankan di Polres Bangka Barat," Yos Sudarso.
Yos menambahkan, sebanyak 12 adegan diperagakan dan diperankan oleh beberapa orang pemuda yang telah diamankan di Polres Bangka Barat.
"Kalau dugaan menyebabkan kematian, sementara dari hasil pra rekontruksi belum bisa terlihat. Tetapi dari hasil visum sudah dikeluarkan Puskesmas Kelapa, akibat trauma benda tumpul di bagian kepala," katanya.
Dia menambahkan, untuk penetapan tersangka dalam kasus ini, masih terus didalami pihak kepolisian. Berdasarkan hasil gelar perkara dan peranan masing-masing pelaku.
Para tersangka dikenakan pasal, atas tindak pidana pembunuhan dan pengeroyokan dengan kekerasan mengakibatkan maut, sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana subs pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana jo pasal 55 KUHPidana. Dan pasal tindak pidana, dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap terhadap orang atau barang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHPidana jo pasal 55 KUHPidana.
(Posbelitung.co/riu)
| Sosok Bude Surahmi Penjual Jamu Gendong di Mentok Bangka Barat, Jaga Tradisi Keluarga Puluhan Tahun |
|
|---|
| Nikmati Sensasi Petik dan Mencicipi Melon Varietas Mylove di Mentok Bangka Barat |
|
|---|
| Demi Judi Online dan Narkotika, Pemuda di Bangka Barat Ini Nekat Curi Uang Celengan |
|
|---|
| Kisah Nelayan Bangka Barat Dapat Pari Jumbo Seberat 420 Kg, Sempat Mengira Kayu Tersangkut di Jaring |
|
|---|
| Diduga Menganiaya Rekan Kerja di Atas Ponton di Bangka Barat, Dua Bersaudara Ditangkap Polisi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.