Polisi Belitung Cabuli Anak Panti
Tindak Asusila yang Diduga Dilakukan Oknum Polisi Polres Belitung Tak Diungkap Rinci, Ini Alasannya
Dari kejadian itu, Unit PPA Satreskrim Polres Belitung mengamankan barang bukti celana panjang dan jepit rambut yang dipakai korban saat kejadian.
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - KBO Satreskrim Polres Belitung Ipda Wahyu Nugroho Satrio tidak mengungkap secara rinci perbuatan oknum polisi yang melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur dalam konferensi pers pada Rabu (17/7/2024).
Ia beralasan, selain masih di bawah umur, korban juga masih mengalami trauma akibat perbuatan tersebut.
Selain itu, korban juga masih memiliki masa depan yang panjang dalam menjalani kehidupan.
"Jadi kami mohon pengertian teman-teman media, karena kalau diekspos semua dikhawatirkan korban lebih trauma lagi. Nanti sampai proses persidangannya juga akan dilakukan secara tertutup," kata Wahyu saat menggelar konferensi pers.
Dari kejadian tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Belitung mengamankan barang bukti celana panjang dan jepit rambut yang dipakai korban saat kejadian, ditambah bukti visum et revertum dari dokter.
Tapi Wahyu tidak menyampaikan hasil visum dokter dengan alasan yang sama.
"Visum juga tidak bisa kami buka, jadi mohon dihargai," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum polisi Polres Belitung berinisial Brigadir AK diduga melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur pada tanggal 15 Mei 2024 lalu.
Padahal korban berinisial NJ (15) merupakan korban persetubuhan yang dilakukan pengurus panti asuhan tempat tinggalnya.
Kedatangan korban ke Mapolsek Tanjungpandan bersama dua rekannya, awalnya ingin melaporkan kejadian tersebut.
Tetapi, oknum polisi yang ditemuinya justru diduga melakukan tindakan pencabulan di sebuah ruangan di Mapolsek Tanjungpandan.
Kasus tersebut lalu dilaporkan Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Babel Imelda Handayani ke Mapolres Belitung pada tanggal 10 Juli 2024.
(Posbelitung.co/Dede Suhendar)
TribunBreakingNews
Running News
tindak asusila
anak di bawah umur
Polres Belitung
oknum polisi
Posbelitung.co
Brigadir AK Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta, Terbukti Bersalah Cabuli Anak Panti |
![]() |
---|
Kejari Belitung Terima Berkas Perkara Brigadir AK, Jaksa Masih Lakukan Penelitian |
![]() |
---|
Seusai Lakukan Asusila ke Anak Panti, Brigadir AK Diduga Lampiaskan Nafsunya ke Korban Lainnya |
![]() |
---|
Kronologi Lengkap Kelakuan Brigadir AK, Oknum Polisi Belitung pada Gadis Panti di Kantor Polsek |
![]() |
---|
Sanksi PTDH Menanti Oknum Polisi Polres Belitung yang Diduga Berbuat Asusila Jika Terbukti Bersalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.