Berita Pangkalpinang

Ichwan Azwardi Dituntut 13 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Perkara Proyek Washing Plant PT Timah

Tidak hanya itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara

Penulis: Suhendri CC | Editor: Alza
Bangka Pos/Sepri Sumartono
Terdakwa Ichwan Azwardi ketika keluar dari Ruang Garuda menuju Ruang Tahanan Pengadilan Negeri Pangkalpinang. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan cutter suction dredge (CSD) dan washing plant (WP) PT Timah Tbk, Ichwan Azwardi, dengan pidana 13 tahun dan 6 bulan penjara.

Tidak hanya itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan.

Dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (22/7/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Indra Lesmana mengatakan, unsur memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara pada perkara terdakwa Ichwan Azwardi telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.

Jaksa Penuntut Umum tidak menemukan hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf atau alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa.

Dengan demikian, terdakwa bertanggung jawab dan dapat dipersalahkan atas perbuatannya dan sewajarnya terdakwa dijatuhi hukuman setimpal.

Wayan menuturkan, hal-hal yang memberatkan Ichwan Azwardi adalah tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara itu, hal yang meringankannya adalah belum pernah dihukum.

Wayan pun menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.

"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ichwan Azwardi dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 6 bulan dengan dikurangi masa tahanan sementara," kata Wayan.

Selain itu, JPU juga menuntut Ichwan Azwardi membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan.

Kemudian, menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp4,9 miliar dan mempertimbangkan 1 unit mobil HRV dengan ketentuan harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan ditetapkan.

Jika terdakwa tidak mampu membayar, jaksa dapat melakukan penyitaan terhadap harta benda terdakwa untuk dilelang, dan jika dalam hal ini Ichwan Azwardi tidak mempunyai harta yang cukup, maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 tahun 9 bulan.

Terkait tuntutan tersebut, Hakim Ketua Irwan Munir mempersilakan penasihat hukum dan terdakwa Ichwan Azwardi membacakan pledoi atau pembelaan secara tertulis pada Senin (29/7/2024) mendatang.

Tanggapan penasihat hukum

Penasihat Hukum Ichwan Azwardi, Wilmar Ambarita, setelah persidangan memberikan tanggapannya soal tuntutan dari JPU.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved