Berita Pangkalpinang

Ichwan Azwardi Dituntut 13 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Perkara Proyek Washing Plant PT Timah

Tidak hanya itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara

Penulis: Suhendri CC | Editor: Alza
Bangka Pos/Sepri Sumartono
Terdakwa Ichwan Azwardi ketika keluar dari Ruang Garuda menuju Ruang Tahanan Pengadilan Negeri Pangkalpinang. 

Wilmar mengatakan, tuntutan yang dibacakan JPU jauh dari fakta-fakta yang ada di persidangan.

Ia menyebutkan, terkait beberapa penunjukan langsung yang dilakukan dalam proyek merupakan wewenang dari Divisi Pengadaan, bukan terdakwa Ichwan Azwardi.

"Tapi yah, versi dari kejaksaan kita hargai, tapi versi kita harus berangkat dari fakta yang berbicara," kata Wilmar.

Perkara yang menimpa Ichwan Azwardi, lanjut Wilmar, dinilai sebagai tragedi tambang timah laut Sampur yang tersandung lumpur.

"Karena yang disedot (kapal CSD) lumpur, kok terdakwa yang disalahkan.

Itu kan sudah di zona operasional, bukan tanggung jawab dia lagi, dia pimpinan proyek sudah selesai," tuturnya.

Dijelaskan, washing plant masih bisa berfungsi dari berbagai alat yang digunakan, bukan hanya satu Kapal Semujur saja, tetapi kapal lain juga bisa.

Kemudian, terkait uang pengganti Rp4,9 miliar dan 1 unit mobil HRV yang dituntut oleh JPU, dinilai tidak wajib dibebankan kepada terdakwa Ichwan Azwardi.

Wilmar menyatakan, jika mengikuti jalannya persidangan pembuktian selama ini, 1 unit mobil HRV yang dipertimbangkan bersama dengan uang pengganti tersebut sebagai sesuatu yang tiba-tiba muncul.

"Itu (mobil HRV) ujug-ujug dalam tuntutan. Dalam fakta persidangan, dia (Ichwan Azwardi) tidak pernah memperoleh sesuatu apa pun," katanya.

Menurut Wilmar, mobil HRV yang tiba-tiba muncul di dalam tuntutan sebagai sesuatu yang dibeli dari hasil memperkaya diri tersebut seharusnya dibuktikan dahulu oleh jaksa penuntut umum. (w6)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved