Akhir Kisah PNS yang Tidur dengan Suami Orang, Dikenai Sanksi Minta Maaf

RP hanya diminta membuat surat pernyataan maaf dan mengaku menyesal atas perbuatannya.

Editor: Alza
Istimewa/TribunJatim.com
Proses mediasi kasus dugaan ASN selingkuh di Mojokerto Jawa Timur yang digeregek suaminya. 

POSBELITUNG.CO - PNS Mojokerto berinisial RP (34), digerebek suami dan warga sedang tanpa busana di kamar rumah kosong, bersama IM (40), Selasa (2/7/2024).

RP merupakan pegawai di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Mojokerto.

Sedangkan IM, honorer di bagian yang sama dan satu ruangan.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Pemkab Mojokerto menjatuhkan sanksi pelanggaran etik pada RP.

RP hanya diminta membuat surat pernyataan maaf dan mengaku menyesal atas perbuatannya.

Surat itu ditujukan kepada Bupati Mojokerto Ikfina Fatmawati pada sidang kode etik kedua.

Hal itu disampaikan Sekda Mojokerto Teguh Gunarko dikutip dari DetikJatim.com, Selasa (23/7/2024).

Sementara, informasi yang diperoleh, IM dijatuhi sanksi pemecatan.

IM dinilai melakukan pelanggaran kedinasan, sesuai klausul perjanjian kontrak kerja dengan Pemkab Mojokerto

Diberitakan sebelumnya, terungkap penyebab Rindi Prestian  alias RP (34) ketahuan berselingkuh dengan rekan kerjanya, Imam Almafufi alias IM (40).

Suaminya yakni RF sudah lama mencium RP, PNS di Setda Kabupaten Mojokerto itu menjalin hubungan dengan laki-laki lain.

Hanya saja, RF belum memiliki bukti yang cukup.

RF kerap mendengar istrinya membangga-banggakan IM.

Perselingkuhan itu diduga dimulai sejak Maret 2024 lalu, sebelum akhirnya RF menggerebek istrinya dalam kondisi tanpa busana bersama IM, Selasa (2/7/2024).

Kejadiannya di sebuah rumah kosong sekitar pukul 16.00 WIB.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved