Berita Kriminal
Gegara Utang Rp 2 Juta, Warga Payung Bangka Belitung Ini Luka Bacok, 1 Pelaku DPO
MS alias Jo warga Payung Bangka Belitung terpaksa dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami luka bacok.
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Kamri
POSBELITUNG.CO – Gegara masalah utang yang belum juga dibayar, MS alias Jo (41) warga Dusun Air Semut, Desa Paku, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengalami luka bacok.
Korban dianiaya dua orang pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran polisi yang melarikan diri usai melakukan penganiayaan terhadap korban.
MS alias Jo warga Payung ini terpaksa dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami luka bacok.
Ia dibawa ke fasilitas kesehatan usai dianiaya pelaku menggunakan sebilah golok.
Permasalahan penganiayaan itu belakangan diketahui lantaran masalah utang piutang sebesar Rp2 juta.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kapolsek Payung Iptu Marto Sudomo mengungkapkan kasus penganiayaan di Payung ini terjadi pada Rabu (3/7/2024) lalu sekitar pukul 18.15 Wib.
MS usai melaksanakan ibadah salat Maghrib tiba-tiba didatangi oleh dua orang pelaku menggunakan sepeda motor.
Mereka yang datang adalah E (36) warga Dusun Serdang Desa Jelutung Dua Kecamatan Simpang Rimba dan Mawi.
E dan Mawi pasa saat itu menunggu korban di teras belakang rumah korban.
“Jadi korban ini menjadi korban pembacokan dan penganiayaan oleh dua orang pelaku,” kata dia kepada Bangkapos.com, Jumat (26/7/2024).
Baca juga: Korban Penganiayaan di Bangka Tengah Dapat 12 Jahitan
Korban kemudian menemui E dan Mawi.
Korban dan Mawi saat itu duduk berdampingan.
Sedangkan E berdiri dalam jarak kurang lebih 10 meter.
Setelah sekitar 15 menit berbincang-bincang, pelaku Mawi menanyakan kepada korban mengenai utangnya sebesar Rp2 juta kepada korban.
Korban saat itu meminta pelaku untuk sabar terlebih dahulu.
Mendengar jawaban itu, pelaku langsung naik pitam dan langsung mendekat ke arah korban.
Sembari menunjukkan jarinya ke arah korban, pelaku sempat mengeluarkan berkata-kata kasar.
Sampai akhirnya, korban menyetujui untuk membayar utangnya kepada pelaku.
Saat korban hendak berdiri untuk mengambil uang dari dalam rumah, pelaku E langsung mengambil sebilah senjata tajam yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya.
Pelaku Mawi juga memerintahkan pelaku E untuk membacok korban.
Mengetahui pelaku E mengeluarkan senjata tajam, korban pun berusaha menghindar dan melompat ke tembok di belakang tempat duduknya.
Namun korban terpeleset dan jatuh ke lantai.
Pelaku saat itu juga menyerang korban.
Usai menganiaya korban, kedua pelaku kemudian melarikan diri.
Sementara korban berteriak berusaha meminta tolong.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian tangan sebelah kiri dan luka lecet pada bagian pinggang belakang.
Usai kejadian korban langsung melapor ke Polsek Payung,” jelas Marto Sudomo.
Setelah menerima laporan, unit Opsnal Polsek Payung langsung melakukan penyelidikan.
Pada Rabu (24/7/2024) sekira pukul 01.00 Wib anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku pembacokan inisial E sedang berada di salah satu penginapan di Kota Pangkalpinang.
Tak mau kecolongan, petugas bergegas menuju lokasi dimaksud.
Benar saja pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi awalnya pelaku tidak mengakui telah melakukan pembacokan terhadap MS.
Sampai akhirnya pelaku E tak menampik telah melakukan pembacokan sebanyak dua kali kepada korban.
Tebasan parangnya mengenai tangan sebelah kiri dan mengenai pinggang belakang.
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita satu helai baju lengan panjang berwarna abu-abu.
Sementara untuk parang yang digunakan saat ini diduga dibawa oleh pelaku Mawi.
“Motifnya karena pelaku E merasa kesal kepada korban karena tidak melunasi hutang sebesar Rp2 juta kepada temannya yakni pelaku Mawi. Karena sudah ditagih sebanyak tiga kali,” paparnya.
Kendati demikian, jelas Marto Sudomo, pelaku bersama sejumlah barang bukti telah diamankan ke Polsek Payung.
Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 351 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan.
“Saat ini satu pelaku lainnya telah kita tetapkan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO-Red).
Begitu juga dengan barang bukti satu bilah parang dengan panjang kurang lebih 50 sentimeter yang digunakan untuk membacok korban,” jelas Marto Sudomo.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
| Residivis di Bangka Selatan Edar Sabu ke Penambang Timah, Terungkap Asal Barang Bukti Narkotika |
|
|---|
| Kisah Remaja di Bangka Nikmati Uang Hasil Jual Tiket Konser Palsu, Menyasar 13 Pembeli |
|
|---|
| Pemuda di Bangka Belitung Curi Mesin Kapal Milik Tetangga Demi Beli Sabu |
|
|---|
| Maling Sikat Aki Kapal di Kurau Timur Bangka Tengah, Barang Curian Dijual ke Penadah |
|
|---|
| Penangkapan Kurir Sabu di Belitung Terbaru, Satres Narkoba Giliran Bidik Sosok C |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.