Wanita Simpan Sabu di Kontrakan

Breaking news: Wanita di Tanjungpandan Belitung Diamankan Simpan Sabu di Rumah Kontrakan

Wwanita di Tanjungpandan berinisial TF (26) kedapatan memiliki narkoba jenis sabu di rumah kontrakannya.

Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Kamri
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Konferensi pers pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan tersangka TF di Polres Belitung, Kamis (1/8/2024). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Satres Narkoba Polres Belitung mengamankan seorang wanita di Tanjungpandan berinisial TF (26) yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu di rumah kontrakannya, Jalan Aik Baik Dalam, Kelurahan Aik Pelempang Jaya, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pengungkapan penyalahgunaan narkotika ini didapatkan dari penelusuran informasi yang didapatkan polisi pada Senin (29/7/2024) siang.

Dari tersangka berinisial TF yang merupakan seorang ibu rumah tangga, Satres Narkoba Polres Belitung mengumpulkan total barang bukti sabu seberat 0,60 gram. 

Narkoba jenis sabu tersebut didapatkan dari rumah kontrakan TF seberat 0,24 gram.

Lalu tersangka diinterogasi di TKP dan mengakui bahwa sebelum tertangkap, dia sempat melemparkan sabu tidak jauh dari rumah kontrakannya, lalu ditemukan sabu seberat 0,37 gram. 

"Ada dua barang bukti di rumah tersangka dan sabu dilempar tidak jauh dari rumah tersangka," kata Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga, Kamis (1/8/2024). 

Di rumah tersangka TF juga diperoleh alat-alat yang ada kaitannya saat dia mengonsumsi narkotika yaitu pyrex dan bong.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tas, dompet, bungkus rokok, dan handphone. 

Atas hal tersebut, tersangka disangkakan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 atau 127 ayat 1 huruf A UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari) 

 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved