Wanita Simpan Sabu di Kontrakan
Sosok TF Wanita di Tanjungpandan Simpan Sabu di Kontrakan, Ngaku BB dari Sang Kekasih
Sosok TF (26) seorang wanita di Tanjungpandan diduga mendapatkan narkoba jenis sabu dari kekasihnya.
Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Kamri
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Sosok TF (26) seorang wanita di Tanjungpandan diduga mendapatkan narkoba jenis sabu dari kekasihnya.
TF diringkus Satres Narkoba Polres Belitung usai kedapatan menyimpan sabu di rumah kontrakan di Jalan Aik Baik Dalam, Desa Pelempang Jaya, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dari kejadian tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti sabu seberat 0,60 gram.
Dari pengakuan tersangka, Satres Narkoba Polres Belitung mengetahui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapatkan tersangka TF dari kekasihnya.
Sang kekasih merupakan seorang narapidana di LP Bukit Semut, Sungailiat, Kabupaten Bangka.
"Mereka hubungan pacaran. Barang tersebut diberikan bandar di LP Bukit Semut yang berinisial R atau inisial C.
Barang tersebut diberikan (lewat seseorang), lalu (R) berkomunikasi dengan saudari tersangka.
Kemudian tersangka diperintahkan mengambil barang di suatu tempat," kata Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga SH, saat konferensi pers di Polres Belitung, Kamis (1/8/2024).
Baca juga: Breaking news: Wanita di Tanjungpandan Belitung Diamankan Simpan Sabu di Rumah Kontrakan
TF mengaku baru kali ini menerima sabu.
Sosok TF selama ini juga berperan sebagai penghubung pemakai di Kabupaten Belitung yang tidak mengetahui nomor kontak R yang merupakan narapidana di Bukit Semut.
Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Belitung mengamankan seorang perempuan berinisial TF (26) yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di rumah kontrakannya, Jalan Aik Baik Dalam, Kelurahan Aik Pelempang Jaya, Tanjungpandan.
Pengungkapan penyalahgunaan narkotika ini didapatkan dari penelusuran informasi yang didapatkan pada Senin (29/7/2024) siang.
Dari tersangka berinisial TF yang merupakan ibu rumah tangga, Satres Narkoba Polres Belitung mengumpulkan total barang bukti sabu seberat 0,60 gram.
Sabu tersebut didapatkan dari rumah kontrakan TF dengan berat 0,24 gram.
Lalu tersangka diinterogasi di TKP dan tersangka mengakui bahwa sebelum tertangkap, dia melemparkan sabu tidak jauh dari rumah kontrakannya lalu ditemukan sabu seberat 0,37 gram.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.