Kabar Pangkalpinang

Mahasiswa Dapat Torehkan Pendapat Hukum

Program Studi (Prodi) HKI IAIN SAS Babel menggelar pelatihan Legal Opinion yang diikuti mahasiswa hukum di Asrama Haji Provinsi Bangka Belitung.

Penulis: Rusaidah | Editor: Teddy Malaka
Istimewa/Dok. IAIN SAS Babel
Mahasiswa dan narasumber pelatihan legal opinion foto bersama bertempat di Asrama Haji Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (30/7). 

Dalam penyusunan legal opinion sarjana/konsultan hukum berkewajiban untuk melakukan upaya terbaiknya dalam melakukan tugas.

"Apabila ia memberikan legal opinion yang keliru sehingga mengakibatkan klien merugi maka ia telah dianggap mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya. Meskipun memiliki hak imunitas dalam Pasal 16 UU Advokat sebagaimana telah diubah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013. Akan tetapi dalam memberikan jasa hukum, advokat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum baik secara perdata, pidana, maupun kode etik selama terdapat tindakan yang tidak beritikad baik yang menimbulkan kerugian kepada klien," jelasnya.

Acara yang dimoderatori Reski Anwar, pada penghujung acara di setiap sesi pemateri para peserta berkesempatan bertanya dan berdiskusi dengan pemateri dan dilanjutkan dengan foto bersama dari masing-masing pemateri.

"Dalam menyusun legal opinion dibutuhkan skills dan skills tersebut bisa dikuasai jika sering dilatih. Tidak ada kebenaran sejati, ini semua hanya permainan perspektif. Maka, pilihlah sebuah perspektif yang bisa kita kuatkan," tegas Reski dalam arahannya pada closing statement yang disampaikan dari masing-masing pemateri.

"Yang membedakan kita seorang sarjana hukum dengan sarjana yang lainnya adalah pendapat kita memiliki nilai bagi masyarakat, hal tersebut disosialisasikan menggunakan legal opinion," ucap Reski.

Acara ditutup langsung oleh Dekan FSEI Iskandar yang menyebutkan bahwa dengan adanya pelatihan ini dapat memberikan tips penyelesaian terkait masalah hukum yang akan dihadapi di dunia kerja dan bagaimana cara menghadapinya.

Kata 'pendapat hukum' sesungguhnya adalah legal opinion itu sendiri, sehingga dapat diduga bahwa bagian ini adalah inti dari legal opinion yang dibuat.

Isinya berupa analisis terhadap isu yang ditanyakan dikaitkan dengan dasar hukum yang telah diidentifikasi. Secara lugas, isinya legal opinion akan mengutarakan pandangannya berikut dengan alasan-alasannya.

Terakhir adalah kesimpulan. Pada bagian ini, legal opinion hanya memuat beberapa kalimat yang mempertegas apa inti dari pendapat hukum dan saran/rekomendasi yang diberikan kepada klien. Dalam penulisan legal opinion ini, proporsionalitas harus dijaga.

Bagian yang paling penting adalah pendapat hukum, sehingga porsi yang diberikan untuk bagian ini harus yang paling banyak. Ia akan mendominasi halaman yang tersedia dalam legal opinion yang dibuat.

"Kelemahan dalam tugas-tugas mahasiswa justru pada sisi ini. Jangan sampai legal opinion yang dibuat hanya mengutip isi peraturan tanpa mengungkapkan pandangan penulisnya terhadap isi peraturan itu dan seberapa relevan untuk digunakan pada isu yang diangkat," tambahnya. (*/may/posbelitung.co)

 

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved