Kabar Pangkalpinang
Mahasiswa Dapat Torehkan Pendapat Hukum
Program Studi (Prodi) HKI IAIN SAS Babel menggelar pelatihan Legal Opinion yang diikuti mahasiswa hukum di Asrama Haji Provinsi Bangka Belitung.
Penulis: Rusaidah | Editor: Teddy Malaka
POSBELITUNG.CO - Program Studi (Prodi) HKI IAIN SAS Babel menggelar pelatihan Legal Opinion yang diikuti mahasiswa hukum di Asrama Haji Provinsi Bangka Belitung, Selasa (30/7).
Mengusung tema 'Peningkatan Skill Mahasiswa Hukum dalam Pembuatan Legal Opinion', kegiatan tersebut dihadiri oleh 50 orang peserta dari Prodi HKI IAIN SAS Bangka Belitung, Universitas Bangka Belitung dan Universitas Pertiba.
Kegiatan ini merupakan salah satu program yang digelar FSEI melalui prodi tahun 2024 yang bertujuan memberikan ilmu pengetahuan kepada para peserta mengenai aspek materil dan aspek formil dalam pembuatan legal opinion serta memberikan pelatihan penyusunan legal opinion.
Dalam pelatihan itu juga para peserta berkesempatan bertanya dan berdiskusi secara langsung dengan pemateri yang andal di bidangnya.
Dari rilis yang diterima Bangka Pos Group, Rabu (31/7), pemateri yang dihadirkan Dosen Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung Dwi Haryadi, Founder Firma Hukum J.A. Ferdian & Partnership Advocate Jhohan Adhi Ferdian, Counsellors at Law dan Lendra Dika Kurniawa, akademisi Unmuh Babel dan Lawyer LBH Rusti Justicia.
Dari diskusi tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman baru dan dapat menjawab kebingungan peserta mengenai legal opinion serta sebagai pemantik bagi mahasiswa untuk menorehkan pendapat hukumnya dalam menyelesaikan suatu sengketa hukum.
Selain itu mendorong supaya mahasiswa dapat mengambil manfaat dan menerapkan ilmu yang didapatkan dari kegiatan ini.
Sementara itu Rahmat Ilyas mewakili Dekan FSEI menjelaskan dengan adanya pelatihan ini mahasiswa juga dapat memahami tidak hanya teori konsep tetapi juga mampu menguasai keterampilan praktik sehingga mempunyai bekal ketika lulus nantinya.
"Adanya perbedaan arti dari legal audit dan legal opinion maka dengan adanya kegiatan ini diharapkan para mahasiswa semakin paham," ujar Rahmat.
Sebagai pemateri pertama, Dwi Haryadi menyampaikan materi tentang definisi, tujuan, kedudukan dan isi dari legal opinion.
Dengan gaya khasnya beliau berinteraksi dengan peserta, memberikan contoh peristiwa serta memberikan analogi ringan sehingga semakin memudahkan peserta untuk memahami materi yang disampaikan.
"Perlulah kita membedakan antara data dengan informasi. Legal opinion tidak bisa berpijak pada informasi saja, diperlukan data agar dalam penyusunan pandangan hukumnya tidak salah. Contohnya begini, dalam suatu apartemen ada teman yang sedang berulang tahun dan ingin memberikan kejutan di tengah malam dengan menggunakan atribut hantu seperti suster ngesot katakanlah seperti itu. Kemudian tibalah waktunya kejutan di tengah malam naik ke lantai atas dan seketika ketemu dengan satpam penjaga apartemen di lift, ditendanglah oleh satpam karena kaget ada seonggok suster ngesot berada di depanya. Kira-kira bagaimana pendapat hukumnya jika menemui kasus seperti itu. Apakah satpamnya salah, susternya atau yang ulang tahunnya. Ada banyak kemungkinan lainnya. Oleh karena itu, fakta yang tidak didukung dengan data maka akan menghasilkan pandangan hukum atau legal opinion yang salah," jelas Dwi saat memaparkan materinya.
Setelah pemaparan Dwi, dilanjutkan dengan pemaparan Jhohan yang menyampaikan materi seputar prinsip, jenis dan strategi penyusunan legal opinion.
Tidak cukup sampai disitu, Jhohan juga membagikan pengalamannya sebagai Legal Auditor dan memberikan pencerahan mengenai prospek kerja sarjana hukum terutama yang memiliki skill dalam penyusunan legal opinion.
"Sebuah kacamata apabila kita lihat dari sudut pandang yang berbeda maka akan menghasilkan informasi yang berbeda pula, tergantung dari mana orang tersebut melihat. Begitu pula dengan suatu isu hukum yang bisa dilihat dari berbagai sudut pandang sehingga melahirkan berbagai pandangan hukum yang berbeda. Legal opinion dari setiap orang berbeda dan selalu ada yang membedakannya karena hal tersebut bergantung pada point of view-nya," papar Jhohan.
Gunakan Bahasa Lugas
Dalam paparannya, Lendra Dika Kurniawan menyampaikan hal-hal yang menjadi perhatian dalam menyusun pendapat hukum seperti menggunakan bahasa yang lugas dan mudah dimengerti untuk klien, memastikan ketepatan penggunaan peraturan perundang-undangan sekaligus memperhatikan keberlakuan ketentuan tersebut, memastikan ketersediaan dokumen hukum yang diperlukan guna ketepatan analisa hukum yang diberikan, menjaga kerahasiaan dokumen-dokumen klien yang telah diserahkan, memberikan analisa hukum yang baik, cermat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam penyusunan legal opinion sarjana/konsultan hukum berkewajiban untuk melakukan upaya terbaiknya dalam melakukan tugas.
"Apabila ia memberikan legal opinion yang keliru sehingga mengakibatkan klien merugi maka ia telah dianggap mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya. Meskipun memiliki hak imunitas dalam Pasal 16 UU Advokat sebagaimana telah diubah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013. Akan tetapi dalam memberikan jasa hukum, advokat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum baik secara perdata, pidana, maupun kode etik selama terdapat tindakan yang tidak beritikad baik yang menimbulkan kerugian kepada klien," jelasnya.
Acara yang dimoderatori Reski Anwar, pada penghujung acara di setiap sesi pemateri para peserta berkesempatan bertanya dan berdiskusi dengan pemateri dan dilanjutkan dengan foto bersama dari masing-masing pemateri.
"Dalam menyusun legal opinion dibutuhkan skills dan skills tersebut bisa dikuasai jika sering dilatih. Tidak ada kebenaran sejati, ini semua hanya permainan perspektif. Maka, pilihlah sebuah perspektif yang bisa kita kuatkan," tegas Reski dalam arahannya pada closing statement yang disampaikan dari masing-masing pemateri.
"Yang membedakan kita seorang sarjana hukum dengan sarjana yang lainnya adalah pendapat kita memiliki nilai bagi masyarakat, hal tersebut disosialisasikan menggunakan legal opinion," ucap Reski.
Acara ditutup langsung oleh Dekan FSEI Iskandar yang menyebutkan bahwa dengan adanya pelatihan ini dapat memberikan tips penyelesaian terkait masalah hukum yang akan dihadapi di dunia kerja dan bagaimana cara menghadapinya.
Kata 'pendapat hukum' sesungguhnya adalah legal opinion itu sendiri, sehingga dapat diduga bahwa bagian ini adalah inti dari legal opinion yang dibuat.
Isinya berupa analisis terhadap isu yang ditanyakan dikaitkan dengan dasar hukum yang telah diidentifikasi. Secara lugas, isinya legal opinion akan mengutarakan pandangannya berikut dengan alasan-alasannya.
Terakhir adalah kesimpulan. Pada bagian ini, legal opinion hanya memuat beberapa kalimat yang mempertegas apa inti dari pendapat hukum dan saran/rekomendasi yang diberikan kepada klien. Dalam penulisan legal opinion ini, proporsionalitas harus dijaga.
Bagian yang paling penting adalah pendapat hukum, sehingga porsi yang diberikan untuk bagian ini harus yang paling banyak. Ia akan mendominasi halaman yang tersedia dalam legal opinion yang dibuat.
"Kelemahan dalam tugas-tugas mahasiswa justru pada sisi ini. Jangan sampai legal opinion yang dibuat hanya mengutip isi peraturan tanpa mengungkapkan pandangan penulisnya terhadap isi peraturan itu dan seberapa relevan untuk digunakan pada isu yang diangkat," tambahnya. (*/may/posbelitung.co)
IAIN SAS Babel
Harga Jual Cabai Merah di Pangkalpinang Bangka Belitung Naik |
![]() |
---|
PLN Tambah 10 MW PLTBm Sadai |
![]() |
---|
Akademisi Sebut Pemilik Usaha Ritel Harus Beradaptasi dengan Kondisi Pasar |
![]() |
---|
Maskapai Garuda Indonesia Layani Penerbangan Rute Pagi |
![]() |
---|
Kembangkan Ekosistem Ekonomi Kreatif, Pemred Bangka Pos Group Bagikan Tips Promosi Produk Kreatif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.