Berita Pangkalpinang

Sidang Kasus Korupsi CSD dan WP Pejabat PT Timah Tbk, PH Ichwan Minta Kliennya Bebas

Menurut tim PH terdakwa, replik yang dibacakan JPU tersebut hanya mengulangi saja dan tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Penulis: Suhendri CC | Editor: Alza
Bangka Pos/Adi Saputra
DISAMBUT KERABAT - Terdakwa Ichwan Azwardi disambut kerabat dan beberapa rekan kerjanya saat keluar dari ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (31/7/2024). Kemarin, sidang kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di Laut Sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah, pada PT Timah Tbk tahun anggaran 2017-2019, kembali bergulir. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di Laut Sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah, pada PT Timah Tbk tahun anggaran 2017-2019, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (31/7/2024).

Dalam sidang kali ini, tim kuasa hukum terdakwa Ichwan Azwardi membacakan duplik di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan terdakwa.

Tim penasihat hukum terdakwa memberikan tanggapan terhadap replik dari JPU terkait tuntutan 13 tahun 6 enam bulan penjara yang diberikan kepada terdakwa.

Menurut tim PH terdakwa, replik yang dibacakan JPU tersebut hanya mengulangi saja dan tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Mereka pun meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.

Baca juga: Ichwan Azwardi Terdakwa Kasus Korupsi CSD dan WP PT Timah Tbk, Menangis Saat Baca Pledoi

"Terdakwa tidak ada satu pun alat bukti yang menyebutkan adanya unsur yang disampaikan JPU dalam tuntutan terhadap terdakwa.

Dan terdakwa tidak pernah ikut campur dalam proyek pengadaan barang dan jasa proyek washing plant di Tanjung Gunung," kata Wilmar Ambarita, PH terdakwa.

"Dengan demikian unsur satu ke satu KUHP tidak terpenuhi.

Oleh karenanya, kami memohon kepada majelis hakim untuk menolak segala hal yang menjerat terdakwa.

Dan kami tetap kepada nota pembelaan atau pledoi yang sudah kami sampaikan kemarin," ujar Wilmar.

Ia pun meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menerima segala nota pembelaan yang diajukan terdakwa maupun tim PH dan memutuskan amar putusan.

Yakni menerima seluruh nota pembelaan atau pledoi yang diajukan terdakwa maupun PH. 

Selanjutnya, menyatakan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan JPU dalam dakwaan primer dan subsider, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan JPU.

Lalu, memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat serta martabatnya, memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan negara.

Memerintahkan JPU untuk mengembalikan barang bukti yang tidak ada kaitannya dengan perkara, pihak dari mana barang tersebut yaitu sebagaimana tim PH uraikan sebelumnya, dan membebankan biaya perkara kepada negara.

"Jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya terhadap terdakwa," ucap Wilmar.

Selain itu, tim PH terdakwa juga beranggapan bahwa tuntutan dan replik yang disampaikan oleh JPU satu kesatuan, didasarkan banyak asumsi, serta tidak didasarkan kepada fakta-fakta terungkap di persidangan.

"Banyak asumsi dan tidak sesuai fakta-fakta persidangan, baik itu dari saksi ahli yang JPU hadirkan sendiri dalam persidangan," kata Wilmar.

Karena itu, pihaknya tetap berusaha dan memohon kepada majelis hakim agar memberikan keputusan yang seadil-adilnya terhadap terdakwa Ichwan Azwardi.

"Kami optimistis dan yakin terdakwa Ichwan Azwardi tidak bersalah dan kita tunggu nanti keputusan dari majelis hakim, serta kami harapkan terdakwa bebas dari segala tuntutan atau dakwaan sebelumnya," tutur Wilmar.

JPU Tetap pada tuntutan

Sementara itu, JPU tetap menuntut terdakwa Ichwan Azwardi dengan tuntutan 13 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp500 juta subsider hukuman penjara 4 bulan dan uang pengganti Rp4,9 miliar.

"Kami tetap pada tuntutan kemarin, kita serahkan ke majelis hakim dan nanti mereka (majelis hakim) akan musyawarah," kata JPU Wayan Indra Lesmana saat ditemui Bangka Pos usai sidang, Rabu (31/7/2024).

"Kalau dari kami pledoi sama duplik itu, kami tetap pada tuntutan, kalau lebih lanjut lain silakan tanya ke Kejaksaan Tinggi Babel," lanjutnya. (v1)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved