Berita Bangka Barat
Tim Gabungan Tertibkan PIP Ilegal di Perairan Belembang Bangka Barat, Membandel akan Ditindak Tegas
Tim Gabungan Polres Bangka Barat telah melakukan penertiban tambang ilegal ponton isap produksi (PIP) yang beroperasi di laut Belembang.
Penulis: Ajie Gusti Prabowo | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Tim Gabungan Polres Bangka Barat telah menertibkan tambang ilegal ponton isap produksi (PIP) yang beroperasi di laut Belembang Desa Bakit Kecamatan Parittiga, Bangka Barat, Rabu (31/7/2024).
Penertiban dipimpin langsung Kabag Ops Polres Bangka Barat, Kompol Surtan Sitorus, bersama puluhan personel gabungan dari TNI/Polri dan Satpol PP.
Penertiban dilakukan, usai Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming, memimpin rapat mendadak, untuk mengatasi persoalan aktivitas pertambangan di perairan tersebut.
Bong Ming Ming mengaku telah mendapatkan laporan penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan dari TNI/Polri, dan Pemkab Bangka Barat.
"Kemarin sudah ditertibkan. Kabarnya sekian banyak ponton sudah keluar dengan sendirinya di lokasi yang diimbaukan dan masih dipantau terus di lapangan," kata Bong Ming Ming, Kamis (1/8/2024).
Apabila imbauan yang dilakukan tim gabungan tidak juga dihiraukan, lanjut Bong Ming Ming, pihaknya meminta aparat penegak hukum (APH) untuk dapat melakukan tindakan tegas, yakni penegakan hukum.
"Kemarin imbauan, apabila dalam hari berikutnya masih melakukan aktivitas dilakukan pengamanan. Terus akan dipantau aktivitasnya," tegasnya.
Pada prinsipnya, kata Bong Ming Ming, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pertambangan di wilayah laut dari nol sampai 12 mil merupakan wilayah provinsi. Sedangkan kabupaten tidak memiliki wilayah laut.
"Tetapi, karena masyarakatnya berada di wilayah Kabupaten Bangka Barat, maka hal itu menjadi persoalan pemda setempat. Masyarakat nelayan mempersoalkan aktivitas tambang ilegal di Desa Bakit yang meresahkan kepada pemerintah daerah," jelasnya.
Menurutnya, daerah Teluk Kelabat Dalam berdasarkan Perda Zonasi merupakan wilayah konservasi, wilayah tangkap dan budi daya. Tidak boleh ada aktivitas tambang.
"Kejadian di lapangan penambangan di luar IUP artinya ilegal, jadi kita membentuk Tim Menumbing, melakukan penertiban pertambangan ilegal," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, puluhan personel dari Polres Bangka Barat, TNI/Polri, Satpol PP hingga kecamatan memberikan imbauan kepada penambang ponton isap produksi (PIP) yang beroperasi di laut Belembang Desa Bakit Kecamatan Parittiga untuk segera mengosongkan lokasi aktivitas pertambangan.
Kabag Ops Polres Bangka Barat memimpin kegiatan penertiban itu, bersama Kapolsek Jebus, Kasatpol PP Bangka Barat,PJU Polres Bangka Barat, Danramil Jebus, Danposmat AL Jebus, dan Personel Kodim 0431/Bangka Barat.
Kasubsi PIDM Polres Bangka Barat, Ipda Ardianis menyampaikan, personel gabungan memberikan imbauan di perairan laut Belembang dan ditemukan adanya ponton penambangan TI rajuk/selam ilegal yang terparkir di perairan tersebut.
Jumlahnya diperkirakan kurang lebih 200 ponton.
| Sosok Bude Surahmi Penjual Jamu Gendong di Mentok Bangka Barat, Jaga Tradisi Keluarga Puluhan Tahun |
|
|---|
| Nikmati Sensasi Petik dan Mencicipi Melon Varietas Mylove di Mentok Bangka Barat |
|
|---|
| Demi Judi Online dan Narkotika, Pemuda di Bangka Barat Ini Nekat Curi Uang Celengan |
|
|---|
| Kisah Nelayan Bangka Barat Dapat Pari Jumbo Seberat 420 Kg, Sempat Mengira Kayu Tersangkut di Jaring |
|
|---|
| Diduga Menganiaya Rekan Kerja di Atas Ponton di Bangka Barat, Dua Bersaudara Ditangkap Polisi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.