Berita Kriminal

Buruh Harian di Pangkalpinang Nekat Edarkan Sabu dan Ganja, Kini Meringkuk di Sel Tahanan

Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang membekuk Egi Nur Akbar alias Jon (31), seorang buruh harian lepas di Kelurahan Bukit Merapin.

Penulis: Ajie Gusti Prabowo | Editor: Novita
Darwinsyah/Bangkapos.com
Ilustrasi penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang membekuk Egi Nur Akbar alias Jon (31), seorang buruh harian lepas di Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis (1/8/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

Ia diamankan setelah tepergok kepolisian, mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja.

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir membenarkan penangkapan pelaku pengedar dan pengguna narkotika ini.

Ketika diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,12 gram dan ganja seberat 13,08 gram.

"Peran pelaku sebagai kurir mendapatkan upah sabu, lalu wilayah lempar tergantung dari petunjuk yang menelpon dan menerima narkotika sudah sebanyak empat kali serta mulai bermain narkoba bulan April 2024," kata Raden Hasir, Jumat (2/8/2024).

Menurutnya, dari hasil penggeledahan terhadap pelaku ditemukan beberapa barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja yang dikemas oleh pelaku dalam beberapa paket.

Barang bukti ini disimpan pelaku dalam lemari kamar.

"Barang bukti narkotika ada 28 paket yang dibungkus dalam plastik strip bening ukuran kecil, satu bungkus plastik strip bening berukuran besar berisikan ganja, sebanyak 3 paket yang dibungkus dalam plastik strip bening ukuran kecil berisikan ganja," jelasnya.

Ada pula barang bukti lainnya di antaranya, satu bal plastik strip bening, satu unit timbangan digital, satu unit hanphone dan satu buah kendaraan roda dua jenis Honda Scoopy yang ditemukan di rumah pelaku.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti digiring ke Polresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku.

"Pasal yang kita sangkakan ke pelaku ada dua yaitu pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku sudah berada dalam sel tahanan Polresta Pangkalpinang," ujarnya. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved