Berita Pangkalpinang

JPU Tetap Tolak Eksepsi Alwin Albar Mantan Dir Ops Terdakwa Kasus Korupsi PT Timah Tbk

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum (PH) terdakwa Alwin Albar

Penulis: Suhendri CC | Editor: Alza
Bangka Pos/Adi Saputra
TERDAKWA - Terdakwa Alwin Albar (pakai rompi merah dan menundukkan kepala) keluar dari ruang sidang Garuda, Pengadilan Negeri Pangkalpinang, dengan pengawalan ketat pihak keamanan dan tim PH terdakwa, Kamis (1/8/2024). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum (PH) terdakwa Alwin Albar.

Penolakan itu disampaikan JPU Wayan Indra Lesmana dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di Laut Sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah, pada PT Timah Tbk tahun anggaran 2017-2019.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (1/8/2024). 

"Tetap Jaksa Penuntut Umum pada dakwan kami dan tidak ada perubahan lagi, sesuai dengan dakwan yang dibacakan atau sampaikan kemarin," kata Wayan kepada posbelitung.co usai sidang.

"Tolak semua, kalau kita terima eksepsi dari penasihat hukum dan pasti dilimpahkan lagi kan tidak mungkin," ucapnya.

Menanggapi hal itu, tim PH terdakwa Alwin Albar menyatakan masih berprinsip tetap pada upaya yang mereka ajukan terhadap dakwaan JPU.

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi CSD dan WP Pejabat PT Timah Tbk, PH Ichwan Minta Kliennya Bebas

"Iya, atas tanggapan eksepsi kami yang ditanggapi oleh JPU, kami masih berprinsip tetap pada upaya yang kami ajukan terhadap dakwaan JPU," kata Kurniawansyah, PH terdakwa Alwin Albar, saat ditemui usai sidang, Kamis (1/8/2024).

Apalagi, lanjut Kurniawansyah, uraian yang didakwakan JPU dalam menguraikan pasal yang didakwakan kepada Alwin Albar tidak cermat, tidak tepat.

Menurutnya, peranan terdakwa dalam pasal 2 dan pasal 3 yang didakwakan JPU tidak tergambarkan.

"Karena dua pasal yang tidak tergambarkan itulah membuat kami mengajukan eksepsi karena di dalam dakwaan primer maupun sekunder itu hanya menerangkan peranan terdakwa Ichwan Azwardi," ujar Kurniawansyah.

"Kalau terkait masalah mengaitkan peranan terdakwa Alwin Albar, tidak ada yang menjurus atau mengarahkan peranan terdakwa Alwin Albar," lanjutnya.

Selain itu, Kurniawansyah juga meminta JPU menghadirkan semua saksi dalam persidangan terdakwa Alwin Albar. Tim PH terdakwa pun akan menghadirkan saksi-saksi.

"Kalau bisa kami bisa hadirkan semua saksi yang diajukan oleh JPU, dari kami nanti kita buktikan di persidangan," tuturnya.

Sebelumnya, mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk, Alwin Albar, menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di Laut Sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah, pada PT Timah Tbk tahun anggaran 2017-2019.

Sidang pembacaan eksepsi tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (29/7/2024).

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved