Kasus Vina Cirebon

Konten YouTube Dedi Mulyadi Jadi 1 di Antara 10 Novum PK Saka Tatal Eks Napi Vina Cirebon

Kubu Saka Tatal menyiapkan 10 bukti baru atau novum, dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal.

Editor: Alza
TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
Mantan Terpidana Saka Tatal saat diwawancarai secara khusus oleh News Manager Tribun Network Rachmat Hidayat di Studio Tribun Network, Senin (22/7/2024) malam. Dalam wawancaranya, Saka Tatal mengungkapkan kesiapannya menjalani Sidang Peninjuan Kembali (PK) terkait kasus tewasnya Vina Cirebon. 

POSBELITUNG.CO - Kubu Saka Tatal menyiapkan 10 bukti baru atau novum, dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal.

Saka Tatal adalah mantan narapidana kasus Vina Cirebon, yang bebas pada 2020 lalu.

Dia merasa tidak bersalah dalam kasus tersebut.

Pengacara Saka Tatal menyiapkan 10 novum di persidangan PK yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon.

Novum pertama hingga ketiga menggambarkan kondisi korban saat berada di rumah sakit.

"Secara visual, novum ini menunjukkan apakah kondisi korban parah, apakah benar ada penusukan, dan apakah benar ada luka tusuk.

Ini semua tergambar dalam novum pertama hingga ketiga," ujar Titin Prialianti, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Kamis (1/8/2024).

Ia menyampaikan selama ini yang beredar di media sosial hanya kondisi korban di Jembatan Talun.

Bukan di rumah sakit dan novum ini baru didapatkan dua bulan sebelumnya.

Novum keempat menunjukkan adanya visual baut yang tertinggal di tiang PJU Jembatan Talun. 

Kemudian dihubungkan dengan novum kelima tentang kerusakan motor milik Eki, salah satu korban.

"Artinya, dengan adanya daging yang tertinggal di baut jembatan dan kerusakan motor Eki, ini selaras dengan peristiwa yang terjadi di sana," jelas dia.

Novum keenam adalah beberapa pengakuan dari Liga Akbar.

Sementara novum ketujuh berupa file rekaman keterangan dari Kapolri yang diserahkan dalam bentuk flashdisk.

Novum kedelapan mencakup file keterangan dari Dedi Mulyadi yang berisi wawancaranya dengan orang-orang terkait dan diunggah di YouTube.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved