Berita Pangkalpinang
Tersangka Korupsi KUR Bank SumselBabel Mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang
Berdasarkan data dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pangkal Pinang, permohonan ini diajukan pada Kamis, 1 Agustus.
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Tersangka kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank SumselBabel, Moch Robi Hakim, telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Berdasarkan data dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pangkal Pinang, permohonan ini diajukan pada Kamis, 1 Agustus.
Permohonan tersebut bertujuan untuk menentang penetapan status tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung.
Sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan pada 12 Agustus 2024 di Ruang Tirta PN Pangkal Pinang dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Pgp.
Dalam rilis yang diterima oleh posbelitung.co, kuasa hukum Moch Robi Hakim, Dahlan Pido, menyatakan saat diwawancarai di Palembang pada Sabtu, bahwa praperadilan diajukan karena Moch Robi Hakim tidak pernah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai calon tersangka.
Bahkan, surat panggilan yang diterima oleh kliennya hanya satu kali, yaitu surat panggilan sebagai tersangka dengan nomor PRINT-739/L.9.1/Fd.2/07/2024 tertanggal 18 Juli 2024.
Kemudian, proses penahanan dilakukan pada hari yang sama, berdasarkan surat nomor PRINT-756/L.9.1/Fd.2/07/2024 itu tidak sesuai prosedur.
"Apabila prosedur yang harus diikuti untuk menetapkan tersangka tidak dipenuhi, tentu proses tersebut menjadi cacat hukum dan harus dikoreksi ataupun dibatalkan," katanya.
Ia menjelaskan keluarga kliennya baru mendapatkan surat panggilan sebagai tersangka dan surat penahanan pada 23 Juli 2024, atau lima hari setelah penahanan dilakukan.
Maka, proses penetapan tersangka seharusnya mengikuti prosedur yang benar sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan 4 KUHAP, penyidik memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih awal berulang kali sebelum menetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Dalam perjanjian kerjasama KUR yang melibatkan PT Hasil Karet dan Lada (HKL) dengan 417 debitur masih berlaku dan belum berakhir. Hal tersebut merupakan wanprestasi dari pihak PT HKL dan bukan menjadi tanggung jawab langsung kliennya.
“Klien kami hanya terkait langsung melakukan perjanjian dengan debitur perorangan yang sudah selesai dan masih berjalan, tetapi jaminannya melebihi dari kredit. Bukan terkait langsung dengan 417 debitur. Apalagi jaminan yang diserahkan debitur telah memenuhi ketentuan dalam buku perkreditan BSB dengan analis kredit Muhammad Ardiansyah tertanggal 02 Agustus 2022,” kata Dahlan. (*)
| Malpraktik Disidik, Pasien Usus Buntu Meninggal Setelah Pontang-panting Cari RS di Pangkalpinang |
|
|---|
| Gotong Royong Rutin, Pemkot Pangkalpinang Sasar Titik Penumpukan Sampah |
|
|---|
| Peringati Hardiknas 2026, Wali Kota Pangkalpinang Tekankan Penguatan SDM Unggul Melalui Pendidikan |
|
|---|
| Pemkot Pangkalpinang Peringati Hardiknas 2026, Tekankan Pendidikan Berbasis Kasih dan Teknologi |
|
|---|
| Bisnis Angkringan di Pangkalpinang Menggiurkan, Paling kecil Untung Rp 500.000 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/Pengacara-Tersangka-korupsi-KUR-BSB-ajukan-Praperadilan-ke-PN-Pangkal-Pinang.jpg)