Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

Aktivis GMNI Minta KPK Periksa Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu Terkait Perkara Korupsi AGK

- Aktivis dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mendesak KPK segera memeriksa Bobby Nasution dan istrinya Kahiyang Ayu.

|
Editor: Teddy Malaka
IST
Ketua GMNI Jakarta Selatan, Dendy Se 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Aktivis dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mendesak KPK segera memeriksa Bobby Nasution dan istrinya Kahiyang Ayu. Hal ini buntut dari namanya yang disebut di sidang kasus korupsi Abdul Gani Kasuba.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara Suryanto Andili mengatakan, Abdul Gani Kasuba menggunakan kode ‘Blok Medan’ dalam memuluskan pengurusan izin tambang ini.

Hal ini ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap Abdul Gani Kasuba di PN Ternate, Rabu, 31 Juli 2024.

Saat itu Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara Suryanto Andili mengatakan, Abdul Gani Kasuba menggunakan kode ‘Blok Medan’ dalam memuluskan pengurusan izin tambang ini.

Suryanto mengaku untuk memuluskan perijinan usaha pertambangan, ia sempat diajak untuk menghadiri pertemuan dengan salah satu pengusaha di Medan, Sumatera Utara.

Ia datang menggantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan yang tak bisa hadir. “Saya hanya mendampingi Pak Gubernur,” kata Suryanto

Beda pengakuan dar "Abdul Gani Kasuba" (AGK) yang dihadirkan sebagai saksi tunggal pada sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negari Ternate, Kamis (1/8/) kemarin mengakui bahwa, istilah Blok Medan dipakai ini karena blok tambang tersebut milik istri Wali Kota Medan Bobby Nasution, Kahiyang Ayu yang merupakan putri dari Joko Widodo.

"Saya meminta KPK harus berani untuk periksa dan panggil Walikota Medan Boby Nasution dan sang Istri Kahiyang yang terduka terlibat kasus pengatura perizinan Usaha Pertambang (IUP) diprovinsi Maluku Utara, Halmahera Timur, sebagai wujud dari pemberantasan korupsi," kata Ketua GMNI Jaksel Bung Dendy Se dalam rilis yang diterima posbelitung.co.

Diberitakan sebelumnya, nama Bobby Nasution, Walikota Medan, disebut dalam persidangan kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu, 31 Juli 2024.

Bobby Nasution disebut oleh seorang saksi dalam kasus suap yang melibatkan Abdul Ghani Kasuba saat ditanya mengenai istilah "Blok Medan."

Saksi tersebut menjelaskan bahwa "Blok Medan" merujuk pada Bobby Nasution, Walikota Medan, yang juga menantu Presiden Jokowi.

Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili, yang hadir di persidangan Abdul Ghani Kasuba, mengakui bahwa istilah "Blok Medan" mengacu pada Bobby Nasution.

Pernyataan ini disampaikan Suryanto di hadapan Majelis Hakim dan jaksa dari KPK.

Menurut dugaan, selama masa jabatannya, Abdul Ghani sering menggunakan istilah tersebut untuk menggambarkan proses pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara.

Jaksa dari KPK, Andi Lesmana mempertanyakan istilah Blok Medan tersebut kepada saksi :

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved