Berita Bangka Belitung

5 Caleg DPRD Bangka Belitung Terpilih Belum Sampaikan LHKPN

Terdapat lima calon anggota DPRD Bangka Belitung terpilih ternyata belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Editor: Kamri
Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Ketua KPU Bangka Belitung, Husin. 

POSBELITUNG.CO -  Terdapat lima calon anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terpilih ternyata belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung pun mengimbau calon legislatif (caleg) DPRD Bangka Belitung terpilih agar segera melampirkan LHKPN.

Ketua KPU Bangka Belitung, Husin menyebutkan masih terdapat lima orang calon anggota DPRD Bangka Belitung terpilih yang belum menyerahkan LHKPN.

"Dari update yang kami terima sampai hari ini, dari 45 anggota DPRD yang kita tetapkan sebagai anggota terpilih itu, baru 40 orang yang mengumpulkan LHKPN. Artinya ada lima orang lagi yang belum menyampaikan," ujar Husin, Selasa (6/8/2024).

Lima orang caleg terpilih yang belum menyampaikan LHKPN itu mempunyai waktu paling lama 21 hari sebelum hari pelantikan untuk menyerahkan LHKPN.

"Akhir masa jabatan DPRD Provinsi kan 23 September (2024) nanti, artinya pelantikan bisa jadi tanggal 24 nya. Untuk itu masih ada waktu," sebutnya.

Baca juga: Wajah Baru Mendominasi DPRD Bangka Belitung, dari 45 Hanya 9 Incumbent yang Bertahan

Menurut Husin, LHKPN merupakan salah satu m persyaratan yang harus dilampirkan pada berkas usulan pelantikan dari KPU kepada pemerintah daerah.

"Untuk pelantikan kan ranahnya pemerintah daerah, tetapi KPU berkewajiban untuk menyampaikan hasil dari Pemilu.

Sesuai dengan ketentuan kami sedang proses pemenuhan persyaratan, salah satu yang harus dilampirkan adalah LHKPN tadi," ucapnya.

Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 yang menyebutkan tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan pada KPU sebelum pelaksanaan pelantikan.

"Memang masih ada waktu, tapi kami minta (LHKPN) ini segera bisa disampaikan pada kami. Untuk pelantikan sendiri kan 24 atau 23 September 2024, artinya 21 hari sebelum itu harus sudah menyerahkan LHKPN," jelasnya.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved