Ibunya Tinggal di Kontrakan, Marisa Putri Penabrak Wanita di Pekanbaru Punya Mobil Bagus

Gaya hidup Marisa Putri boleh dibilang berbanding terbalik dengan kondisi keluarganya.

Editor: Alza
Ist/Tribuntimur.com
Marisa Putri merupakan seorang mahasiswi pada perguruan tinggi kampus swasta di Pekanbaru Riau saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di kawasan Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, tepatnya di depan Penginapan Linda, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Sabtu (3/8/2024). 

Kompol Alvin menjelaskan, kronologi kecelakaan maut tersebut.

Insiden ini melibatkan Renti Marningsih, pengendara sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ dan Marisa Putri (21) yang mengemudikan mobil Toyota Raize BM 1959 FJ.

Kejadian tragis ini terjadi saat Marisa menabrak Renti dari belakang, mengakibatkan Renti meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Kecelakaan ini telah menarik perhatian publik dan menjadi topik panas di media sosial.

Netizen menuntut keadilan bagi korban.

"Korban pengendara sepeda motor meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Jenazah korban dievakuasi ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru," ujar Alvin.

Kasat Lantas mengungkap, kecelakaan bermula saat mobil yang dikendarai Marisa, bergerak di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, datang dari arah timur (dari arah Jalan Jenderal Sudirman) menuju barat (arah Mal SKA).

"Sesampainya di depan penginapan Linda, menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang dikendarai oleh korban yang berada di depannya.

Korban bergerak di jalan yang sama dan datang dari arah yang sama," papar Alvin.

Alvin menambahkan, korban mengalami luka berat di bagian kepala.

Sementara kedua kendaraan, sama-sama mengalami kerusakan.

Sepeda motor korban, ringsek di bagian samping belakang.

Sementara mobil yang menabrak, rusak di bagian samping depan kiri.

Akun diburu

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved