Polisi Belitung Cabuli Anak Panti

Brigadir AK Jadi Tersangka Dugaan Tindak Asusila, DPRD Belitung Apresiasi Langkah Polres Belitung

Oknum polisi Polres Belitung berinisial Brigadir AK itu telah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaaan terkait dugaan tindak asusila.

Penulis: Disa Aryandi | Editor: Novita
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Konferensi pers pengungkapan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum polisi Polres Belitung, Rabu (17/7/2024). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Belitung Suherman mengapresiasi langkah tepat dan cepat Polres Belitung dalam menindak oknum polisi yang diduga telah melakukan tindakan asusila kepada anak di bawah umur.

Oknum polisi berinisial Brigadir AK itu telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (17/7/2024) , usai menjalani pemeriksaaan terkait kasus tindak asusila tersebut.

"Kami mengapresiasi langkah tepat dan cepat Polres Belitung dalam melakukan penanganan terhadap oknum anggota Polres yang sudah menjadi tersangka," kata Suherman kepada Posbelitung.co, Rabu (17/7/2024).

Baca juga: Breaking news: Brigadir AK Oknum Polisi Polres Belitung Resmi Berstatus Tersangka dan Ditahan

Tindakan ini, lanjut dia, harus dilakukan secara tepat dan cepa, mengingat oknum polisi tersebut latar belakangnya aparat penegak hukum.

"Artinya di sini, tidak ada tebang pilih dalam penanganan kasus, semua di mata hukum sama. Apalagi ini korbannya anak di bawah umur, yang kebetulan menjadi concern kami di komisi III," imbuhnya.

Suherman berharap kasus ini diusut sampai tuntas, sehingga tidak lagi ada korban serupa.

"Apalagi ini statusnya masih pelajar. Maka dari itu mari sama-sama kita kawal kasus ini secara bersama-sama," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum polisi Polres Belitung berinisial Brigadir AK diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur pada tanggal 15 Mei 2024 lalu.

Padahal korban berinisial NJ (15) merupakan korban persetubuhan yang dilakukan pengurus panti asuhan tempat tinggalnya.

Kedatangan korban ke Mapolsek Tanjungpandan bersama dua rekannya, awalnya ingin melaporkan kejadian tersebut.

Tetapi, oknum polisi yang ditemuinya justru diduga melakukan tindakan asusila di sebuah ruangan di Mapolsek Tanjungpandan.

Kasus tersebut lalu dilaporkan Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Imelda Handayani ke Mapolres Belitung pada tanggal 10 Juli 2024.

(Posbelitung.co/Disa Aryandi)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved