Polisi Belitung Cabuli Anak Panti
Brigadir AK Jadi Tersangka Dugaan Tindak Asusila, DPRD Belitung Apresiasi Langkah Polres Belitung
Oknum polisi Polres Belitung berinisial Brigadir AK itu telah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaaan terkait dugaan tindak asusila.
Penulis: Disa Aryandi | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Belitung Suherman mengapresiasi langkah tepat dan cepat Polres Belitung dalam menindak oknum polisi yang diduga telah melakukan tindakan asusila kepada anak di bawah umur.
Oknum polisi berinisial Brigadir AK itu telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (17/7/2024) , usai menjalani pemeriksaaan terkait kasus tindak asusila tersebut.
"Kami mengapresiasi langkah tepat dan cepat Polres Belitung dalam melakukan penanganan terhadap oknum anggota Polres yang sudah menjadi tersangka," kata Suherman kepada Posbelitung.co, Rabu (17/7/2024).
Baca juga: Breaking news: Brigadir AK Oknum Polisi Polres Belitung Resmi Berstatus Tersangka dan Ditahan
Tindakan ini, lanjut dia, harus dilakukan secara tepat dan cepa, mengingat oknum polisi tersebut latar belakangnya aparat penegak hukum.
"Artinya di sini, tidak ada tebang pilih dalam penanganan kasus, semua di mata hukum sama. Apalagi ini korbannya anak di bawah umur, yang kebetulan menjadi concern kami di komisi III," imbuhnya.
Suherman berharap kasus ini diusut sampai tuntas, sehingga tidak lagi ada korban serupa.
"Apalagi ini statusnya masih pelajar. Maka dari itu mari sama-sama kita kawal kasus ini secara bersama-sama," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum polisi Polres Belitung berinisial Brigadir AK diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur pada tanggal 15 Mei 2024 lalu.
Padahal korban berinisial NJ (15) merupakan korban persetubuhan yang dilakukan pengurus panti asuhan tempat tinggalnya.
Kedatangan korban ke Mapolsek Tanjungpandan bersama dua rekannya, awalnya ingin melaporkan kejadian tersebut.
Tetapi, oknum polisi yang ditemuinya justru diduga melakukan tindakan asusila di sebuah ruangan di Mapolsek Tanjungpandan.
Kasus tersebut lalu dilaporkan Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Imelda Handayani ke Mapolres Belitung pada tanggal 10 Juli 2024.
(Posbelitung.co/Disa Aryandi)
TribunBreakingNews
Running News
Polres Belitung
oknum polisi
tindak asusila
anak di bawah umur
Suherman
Posbelitung.co
Brigadir AK Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta, Terbukti Bersalah Cabuli Anak Panti |
![]() |
---|
Kejari Belitung Terima Berkas Perkara Brigadir AK, Jaksa Masih Lakukan Penelitian |
![]() |
---|
Seusai Lakukan Asusila ke Anak Panti, Brigadir AK Diduga Lampiaskan Nafsunya ke Korban Lainnya |
![]() |
---|
Kronologi Lengkap Kelakuan Brigadir AK, Oknum Polisi Belitung pada Gadis Panti di Kantor Polsek |
![]() |
---|
Sanksi PTDH Menanti Oknum Polisi Polres Belitung yang Diduga Berbuat Asusila Jika Terbukti Bersalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.