Pilkada 2024

Syarat Calon Bupati dan Wabup Maju Pilkada Serentak 2024, Apakah Cukup Cuti?

Dalam rakor disampaikan sejumlah aturan mengenai syarat calon bupati dan wakil bupati

Penulis: Riki Pratama | Editor: Kamri
Bangka Pos / Riki
Ketua KPU Bangka Barat, Darjiono. 

POSBELITUNG.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat membeberkan syarat calon bupati dan wakil bupati maju Pilkada Serentak 2024.

Hal ini disampaikan usai KPUBangka Barat melaksanakan rapat koordinasi mengenai tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati pada Pilkada Bangka Barat 2024.

Dalam rakor disampaikan sejumlah aturan mengenai syarat calon bupati dan wakil bupati yang akan ikut di Pilkada Bangka Barat 2024.

Seperti syarat petahana atau incumbent yang cukup cuti saat mengikuti kampanye.

Sedangkan anggota DPRD harus mengundurkan diri saat ikut pilkada.

Ketua KPU Bangka Barat, Darjiono menjelaskan calon incumbent yang mengikuti pilkada cukup mengambil cuti saat melakukan kampanye.

Namun, KPU belum menjelaskan aturan detail mengenai aturan tersebut karena masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"PKPU belum turun, kita masih menunggu PKPU tentang kampanye, nanti dijelaskan keseluruhan. 

Kapan incumbent cuti, begitu juga mengenai ASN dan lainnya, yang tidak diperbolehkan, waktu dekat ini aturan itu turun tentang kampanye," kata Darjiono kepada Bangkapos.com, Sabtu (10/8/2024).

Darjono mengatakan anggota DPRD yang ikut pilkada harus mengundurkan diri, baik yang sudah duduk di DPRD ataupun yang belum dilantik.

"Anggota dewan wajib mundur. Apabila sudah dilantik dari lembaganya menyatakan pengunduran diri, dan belum dilantik menunggu surat dari pengurus parpolnya. 

Menyatakan beliau sudah mengundurkan diri," jelasnya. 

Sementara, data yang disampaikan KPU Bangka Barat menjelaskan dalam Pasal 14 ayat 4 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 menyebutkan calon bupati dan wakil bupati harus memenuhi syarat.

Seperti bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.

Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi. Bawaslu Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved