Pilkada 2024
Syarat Calon Bupati dan Wabup Maju Pilkada Serentak 2024, Apakah Cukup Cuti?
Dalam rakor disampaikan sejumlah aturan mengenai syarat calon bupati dan wakil bupati
Penulis: Riki Pratama | Editor: Kamri
Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan
Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi beluni dilantik
Batas Minimum Usia
Selain itu, KPU Bangka Barat juga menyampaikan syarat usia calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Serentak 2024.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bangka Barat Kadir Jailani menjelaskan berdasarkan pasal 14 ayat 2 huruf d, di PKPU, terkait syarat calon berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota.
Ia menyebutkan dalam pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengenai syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 2 huruf d terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
"Dalam pasal 14 terhitung sejak pelantikan paslon.
Artinya usia dihitung ketika paslon yang terpilih ketika dilantik meskipun dalam pendaftaran usia belum cukup.
Apabila belum memenuhi cukup usia 25 tahun, tapi ketika waktu pelantikan, sudah genap usia 25 tahun itu bisa," kata Kadir Jailani di sela kegiatan sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di Hotel Yasmin Star, Jumat (9/8/2024).
(Bangkapos.com/Riki Pratama)
Pilkada Serentak 2024
bakal calon bupati
KPU Bangka Barat
cuti
Pilkada Bangka Barat 2024
Posbelitung.co
| Hujan Jadi Tantangan Partisipasi Pemilih di PSU Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus Bangka Barat |
|
|---|
| MK Sahkan Kemenangan di Pilkada Babel 2024, Pendukung Sambut Hidayat Arsani di Bandara Depati Amir |
|
|---|
| Kondisi Rumah Hidayat Arsani dan Posko Erzaldi Rosman Terlihat Sepi Jelang Putusan MK Hari Ini |
|
|---|
| Jelang Putusan MK Kantor KPU Bangka Belitung Sepi, Komisioner hingga Kepala Sekretariat ke Jakarta |
|
|---|
| Breaking News : Live Sidang Pembacaan Keputusan MK Sesi-1 untuk Pilkada |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.