Berita Belitung Timur
12,44 Gram Sabu hingga Sejumlah Peralatan Tambang Ilegal Dimusnahkan Pihak Kejari Belitung Timur
Kejaksaan Negeri Belitung Timur memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah
Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Kejaksaan Negeri Belitung Timur memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Senin (12/8/2024).
Barang bukti itu di antaranya sabu 12,44 gram, 470 butir pil tramadol, pakaian, helm, hingga peralatan tambang ilegal, dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Rita Susanti mengungkapkan, pemusnahan barang bukti tindak pidana umum tersebut merupakan upaya melaksanakan keputusan pengadilan yang sudah mendapatkan ketetapan hukum tetap (inkrah) sebanyak 40 perkara selama tahun 2024.
"Ini juga sebagai bentuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan mencegah penggunaan barang bukti tersebut oleh oknum yang tidak bertanggungjawab," kata Rita didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Mario Samudera Siahaan dan Kasi Intel, Ahmad Muzayyin seusai kegiatan.
Adapun tindak kejahatan tersebut didominasi oleh perkara peredaran narkotika.
Kemudian diikuti perkara pencurian, pencabulan, hingga tambang timah ilegal yang dilakukan masyarakat.
Bersama Forkopimda, Rita berkomitmen akan menjaga Belitung Timur dari tindakan-tindakan kejahatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum masyarakat.
"Terima kasih kepada unsur Forkopimda yang hadir hari ini. Kami berkomitmen tidak ada ruang dan tempat bagi para pelaku tindak kejahatan, pengedar, dan pengguna narkoba di Belitung Timur," tegasnya.
Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Mario Samudera Siahaan mengungkapkan, perkara yang barang buktinya dimusnahkan ini terhitung dari Januari-Agustus 2024 dan sudah mempunyai ketetapan hukum tetap.
Dia menjelaskan ada beberapa barang yang tidak dimusnahkan, seperti mesin-mesin tambang timah.
Barang tersebut akan dimasukkan menjadi barang rampasan negara karena masih memiliki nilai ekonomis.
"Setiap barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap dan memiliki nilai ekonomis tidak akan dimusnahkan, melainkan akan dilelang dan hasil lelangnya masuk ke negara," kata Mario.
Pemusnahan barang bukti dihadiri oleh Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Gowim Mahali, Kasatreskrim Polres Beltim, AKP Ryo Guntur Triatmoko, Kepala BNNK Belitung, Agus Handoko, unsur Dinas Perdagangan, unsur Dinas Perhubungan, dan lainnya.
(Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)
Kejaksaan Negeri Belitung Timur
pemusnahan barang bukti
Rita Susanti
narkotika
tambang ilegal
Posbelitung.co
| Jembatan Aik Ruak Jalur Vital di Belitung Timur, Bailey Segera Digunakan Dalam Waktu Dekat |
|
|---|
| Jembatan Bailey Aik Ruak Beltim Hampir Rampung, Minggu Depan Bisa Digunakan Kendaraan Maksimal 8 Ton |
|
|---|
| Pemkab Belitung Timur Tunjuk dr Rima Ramba Jadi Plt Direktur RSUD Muhammad Zein |
|
|---|
| Siswa SMPN 4 Manggar Antusias Ikuti Pra Pemilu Mini OSIS |
|
|---|
| Sinergi KPU dan Bawaslu Belitung Timur, Akses Pemilih Disabilitas di 7 Kecamatan Aman dan Valid |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.