Biodata

Biodata Kuntadi, Jaksa Pengusut Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis Cs, Dimutasi Jadi Kajati Lampung

Profil Kuntadi, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung

Editor: Alza
Tangkap layar kanal YouTube KompasTV
Mantan Direktur Penyidikan pada (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi yang ditugaskan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, 9 Agustus 2024. 

Selama menjadi Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi beberapa kali mengungkap kasus korupsi.

Dia pernah menangani kasus impor gula di Kementerian Perdagangan.

Korupsi impor gula tersebut adalah perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (2015-2023).

Kemudian, ia berperan menangani kasus korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan (2017-2023).

Dalam pelaksanaan pembangunan jalur kereta api senilai Rp1,3 triliun diduga ada rekayasa dengan memecah nilai proyek menjadi kecil dengan tujuan menghindari proses lelang.

Selain itu, Kuntadi juga pernah menangani kasus tindak pidana korupsi rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka (2017-2018).

Pada periode itu, PT tersebut diduga telah melakukan kegiatan usaha yang berada di luar core bisnisnya.

Yaitu memberikan pembiayaan modal kerja pada beberapa perusahaan dengan cara membuat perjanjian kerja sama fiktif atas beberapa proyek.

Kasus korupsi timah

Nama Kuntadi sangat dikenal dalam kasus korupsi timah. 

Penyidik Kejagung membongkar kasus megakorupsi hingga Rp300 triliun tersebut.

Salah satunya peran Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung membeberkan pertemuan perwakilan PT Timah TBk dengan pihak PT Refined Bangka Tin (RBT).

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).

Sidang ini dilakukan untuk terdakwa tiga mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Babel yakni Rusbani Suranto Wibowo, dan Amir Syahbana.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved