Biodata

Biodata Kuntadi, Jaksa Pengusut Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis Cs, Dimutasi Jadi Kajati Lampung

Profil Kuntadi, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung

Editor: Alza
Tangkap layar kanal YouTube KompasTV
Mantan Direktur Penyidikan pada (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi yang ditugaskan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, 9 Agustus 2024. 

"Penandatanganan perjanjian Kerja Sama Sewa Peralatan Processing Penglogaman Timah antara PT Timah Tbk dengan PT Refined Bangka Tin yang ditandatangani oleh Dirut PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin selaku perusahaan pemerkasa pertemuan di Restoran Sofia dengan pemilik smelter lainnya," kata jaksa.

Pihak-pihak penikmat uang tambang

Adapun pihak-pihak yang disebut jaksa turut menikmati keuntungan sebagai berikut:

1. Amir Syahbana, eks Kasdis ESDM Babel disebut memperkaya diri hingga Rp352 juta lebih.

2. Suparta melalui PT Refined Bangka Tin sebesar Rp4.571.438.592.561,56 (empat triliun lima ratus tujuh puluh satu miliar empat ratus tiga puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus enam puluh satu rupiah lima puluh enam sen).

3. Thamron alias Aon melalui CV Venus Inti Perkasa setidak-tidaknya Rp3.660.991.640.663,67 (tiga triliun enam ratus enam puluh miliar sembilan ratus sembilan puluh satu juta enam ratus empat puluh ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah enam puluh tujuh sen).

4. Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa setidak-tidaknya Rp1.920.273.791.788,36 (satu triliun sembilan ratus dua puluh miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah tiga puluh enam sen).

5. Suwito Gunawan alias Awi melalui PT Stanindo Inti Perkasa setidak-tidaknya Rp2.200.704.628.766,06 (dua triliun dua ratus miliar tujuh ratus empat juta enam ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah enam sen).

6. Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak-tidaknya Rp1.059.577.589.599,19 (satu triliun lima puluh sembilan miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah sembilan belas sen).

Hendry Lie juga dikenal sebagai pendiri maskapai Sriwijaya Air.

7. CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, PT Agung Dinamika Teknik Utama setidak-tidaknya Rp10.387.091.224.913,00 (sepuluh triliun tiga ratus delapan puluh tujuh milyar sembilan puluh satu juta dua ratus dua puluh empat ribu sembilan ratus tigas belas rupiah).

8. CV Indo Metal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) setidak-tidaknya Rp4.146.699.042.396,00 (empat triliun seratus empat puluh enam miliar enam ratus sembilan puluh sembilan juta empat puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah).

9. Emil Ermindra melalui CV Salsabila setidak-tidaknya Rp986.799.408.690,00 (sembilan ratus delapan puluh enam miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus delapan ribu enam ratus sembilan puluh rupiah).

10. Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh miliar rupiah).

Dilanjutkan di dalam persidangam, para mantan Kadis ESDM Babel ini disebut-sebut mengetahui adanya penyimpangan dalam tata kelola pertambangan di Bangka Belitung.

Namun penyimpangan itu tidak dilaporkan kepada Kementerian ESDM.

"Bahwa terdakwa mengetahui adanya penyimpangan dalam tata kelola pertambangan," kata jaksa penuntut umum.

"Terakwa tidak melaporkan penyelenggaraan dan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan dan tidak melaksanakan pengelolaan data usaha pertambangan mineral yang berada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada Kementrian ESDM," kata jaksa lagi.

Khusus untuk Amir Syahbana, dia juga dijerat atas perannya saat masih menjadi Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Babel.

Saat itu dia membuat telaahan staf dengan mengabaikan kesimpulan Tim Evaluator.

Pengabaian itu kata jaksa, karena Amir telah menerima uang dari GM Operasional CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Achmad Albani.

"Bahwa perbuatan AMIR SYAHBANA yang membuat Telaahan Staf dengan mengabaikan kesimpulan Tim Evaluator karena AMIR SYAHBANA telah menerima pemberian dari ACHMAD ALBANI selaku GM Operasional dari CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia berupa uang sejumlah Rp325.999.998, pada periode 20/12/2018 sampai dengan 05/03/2019," ujar jaksa penuntut umum dalam dakwaannya.

Perbuatan para terdakwa itu disebut-sebut merugikan negara hingga Rp300 triliun berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024.

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut."

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(tribunnews.com/posbelitung.co)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved