Berita Belitung
Terungkap Sosok Mantul Bandar Sabu di Belitung dari Kurir L Dua Tahun Lalu, Terciduk di Bandung
Sosok Mantul sering dikaitkan dengan beberapa kasus narkoba yaitu dimulai saat penangkapan kurir sabu pada 2022 lalu.
POSBELITUNG.CO -- Terungkapnya sosok pria berinisial S alias Mantul (46) tersangka bandar sabu di Belitung berawal dari kurir L sekitar dua tahun lalu.
Sosok Mantul pertama kali disebut namanya saat penangkapan terhadap kurir sabu berinisial L.
L sendiri diringkus polisi pada bulan Februari 2022 lalu dengan barang bukti sabu sebanyak 1 gram.
Kini, kiprah Mantul berakhir setelah dirinya berhasil diamankan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Belitung pada Kamis (8/8/2024) lalu.
Sosok Mantul akhirnya berhasil ditangkap di daerah Cimahi, Bandung, Jawa Barat setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi kasus narkoba beberapa tahun lalu.
Mantul masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Belitung sejak tahun 2022 lalu.
Sebelumnya, nama Mantul sering dikaitkan dalam penangkapan kurir sabu di Belitung semenjak dua tahun lalu.
"Tersangka S alias Mantul ini alamatnya di Gang 60, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Tapi DPO ini kami tangkap di semua apartemen daerah Cimahi, Bandung," ungkap Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga SH saat menggelar konfrensi pers pada Rabu (14/8/2024).
Menurut Anton, sosok Mantul sering dikaitkan dengan beberapa kali kasus narkoba yaitu dimulai saat penangkapan kurir sabu pada 2022 lalu.
Ketika itu, nama Mantul pertama kali disebut saat penangkapan kurir sabu berinisial L pada Februari 2022 lalu.
Setelah itu, namanya kembali muncul pada penangkapan kurir sabu inisial P dengan barang bukti 400 gram.
Berikutnyakurir inisial AZ dengan barang bukti 150 gram.
Kemudian memasuki tahun 2023, Satres Narkoba Polres Belitung kembali mengaman kurir inisial L dengan barang bukti 300 gram.
Selanjutnya penangkapan kurir sabu inisial Z alias Ipan dengan barang bukti 150 gram.
Terakhir penangkapan kurir inisial L dengan barang bukti 50 gram.
"Jadi total barang bukti sabu dari kurir Mantul ini totalnya hampir 2 kilogram semenjak tahun 2022 lalu," beber Anton.
Baca juga: Siapa Sosok Mantul Bandar Sabu di Belitung yang Ditangkap Polisi? Nama Muncul Sejak 3 Tahun Lalu
Anton mengungkapkan saat proses penangkapan Mantul di apartemennya di Cimahi, polisi menemukan barang bukti sabu sekitar 2,33 gram.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut untuk dikonsumsi pribadi setiap hari.
Tersangka Mantul mengaku mengidap penyakit dan sudah mengonsumsi obat-obatan.
"Tersangka ini memang ada penyakit juga.
Dari hasil penggeledahan kami temukan obat yang harus disuntikan di tubuhnya baik pagi maupun malam," kata Anton.
Tak hanya itu saja, polisi juga menemukan tiga unit handphone yang digunakan untuk memesan sabu, menghubungi pembeli dan kurirnya.
Ada juga kartu ATM dan buku tabungan yang digunakan untuk transaksi penjualan maupun pembelian sabu.
"Kalau pengakuan tersangka, dia ini membeli sabu seharga Rp75 juta per onsnya," ujar Anton.
Mantul Ditangkat saat Turun dari Taksi Online
Sosok Mantul pun akhirnya diamankan di sebuah apartemen berlokasi di daerah Cimahi, Bandung, Jawa Barat pada Kamis (8/8/2024) pekan lalu.
Lelaki berusia 46 tahun itu diringkus polisi sekitar pukul 20.00 WIB, saat dirinya turun dari taxi online di depan apartemennya.
Mantul selama ini masuk dalam DPO Satres Narkoba Polres Belitung.
Ini lantaran dirinya terlibat dalam beberapa kasus penangkapan kurir sabu di Belitung.
"Jadi penangkapan bandar sabu ini sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat.
Selama ini kami hanya menangkap kurirnya saja.
Intinya kami tidak pandang bulu, baik bandar maupun kurirnya," ungkap Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga SH saat menggelar konfrensi pers pada Rabu (14/8/2024).
Polisi Tangkap Sosok Tekon
Berdasarkan hasil pengembangan, Satres Narkoba Polres Belitung kembali mengamankan kurir tersangka berinisial N alias Tekon, Minggu (11/8/2024).
Pria berusia 36 tahun itu diamankan di rumahnya, Jalan Pak Tahau, Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 238,8 gram, uang tunai Rp12.500.000, alat hisap sabu, handphone dan kartu ATM.
Selain itu, polisi mendapati barang bukti obat-obatan keras diduga tramadol berjumlah 120 strip atau 1.200 butir.
Obat-obatan tersebut akan diedarkan oleh rekan Tekon yang diketahui bernama Andri (19).
"Tersangka Tekon dan Andri ini kami amankan hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024.
Jadi waktu kami aman Tekon, Andri ini kebetulan berada di rumahnya," ungkap Anton.
Baca juga: Hubungan Sosok Mantul Bandar Sabu di Belitung dan Tekon, Jadi Kurir Dibayar Rp 5 Juta per Paket
Ketiga tersangka diancam pasal berbeda sesuai peranan masing-masing.
Tersangka Mantul dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selain narkotika jenis sabu, jajaran Satres Narkoba Polres Belitung juga menemukan obat-obatan diduga tramadol di rumah tersangka N alias Tekon (36) di Jalan Pak Tahau, Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan.
Total obat yang ditemukan 120 strip atau 1.200 butir dari hasil penggeledahan yang dilakukan pada Minggu (11/8/2024).
Penggeledahan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan kasus narkoba yaitu penangkapan bandar sabu di Belitung inisial S alias Mantul.
Namun khusus obat tersebut diedarkan oleh rekan Tekon yang diketahui bernama Andri (19).
"Tersangka Tekon kaki tangan Mantul ini kewalahan mengedarkan obat diduga tramadol.
Sehingga ia merekrut temannya bernama Andri," ungkap Anton Sinaga.
Menurutnya, khusus peredaran obat diduga tramadol ini, memang baru pertama kali dilakukan Mantul bersama kaki tangannya.
Andri sebagai kaki tangannya menjual tramadol seharga Rp120 ribu per strip berisikan 10 butir.
Dari hasil penjualan tersebut, Andri mendapat keuntungan Rp30 ribu per stripnya.
"Jadi Andri ini menyetor sebesar Rp90 ribu kepada Mantul untuk setiap strip penjualan," kata Anton.
Atas perbuatannya, Andri dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
(Posbelitung.co/Dede Suhendar)
sosok Mantul
bandar sabu
kasus narkoba
kurir sabu
daftar pencarian orang
DPO
Cimahi
Bandung
Polres Belitung
Tramadol
Posbelitung.co
| Jabat Ketua DPC PDIP Belitung, Wahyudi Wirayudha Jadi Ketua Termuda di Babel |
|
|---|
| 20 Remaja Terpilih di Belitung Ikut Intensive Course Gerak Dampak Academy |
|
|---|
| Pembatasan Jam Malam Remaja di Belitung Disosialisasikan, Selaras Gerakan IKAN BELANAK |
|
|---|
| 41 Kasus Kekerasan Anak di Belitung, DSPPPA Deklarasikan Gerakan “Ikan Belanak” untuk Lindungi Anak |
|
|---|
| Bupati Belitung Timur Tekankan Semangat Kreativitas Generasi Muda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20240814-Penangkapan-Sosok-Mantul-Bandar-Sabu-di-Belitung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.