Pos Belitung Hari Ini
Jaksa Ungkap Aliran Uang Korupsi Harvey Moeis, Rp3,1 Miliar Mengalir ke Sandra Dewi
Aktris Sandra Dewi diduga turut menerima aliran uang Rp3,1 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Aktris Sandra Dewi diduga turut menerima aliran uang Rp3,1 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Hal ini terungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dengan terdakwa Harvey Moeis, yang juga suami Sandra Dewi.
“Sandra Dewi selaku istri terdakwa Harvey Moeis, sejumlah Rp3.150.000.000,” kata Jaksa, Wazir Imam Supriyanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
Tidak hanya itu, jaksa juga menyebutkan bahwa dari uang ratusan miliar hasil korupsi timah tersebut, Harvey Moeis membelikan 88 tas bermerek untuk istrinya.
Dalam surat dakwaan, dipaparkan detail 88 tas mewah Sandra Dewi dengan merek Louis Vuitton, Hermes, Channel, Dior, Fendi, Gucci, Celine, Loewe dan Balenciaga serta 141 perhiasan bermerek mahal.
Selain membeli tas bermerek dan perhiasan, Jaksa menambahkan, uang ratusan miliar yang diterima Harvey Moeis juga disamarkan dengan membeli tanah dan rumah.
Salah satunya yakni lahan yang ada di Jalan Haji Kelik, Jakarta Barat atas nama Sandra Dewi. Harvey juga membeli delapan mobil yakni Toyota Vellfire, Lexus RX 300, Porsche 911, Ferrari 458, Mercedes Benz, Ferrari 360 Challenge Stradale, Mini Cooper, dan Rolls Royce.
Selain itu, terungkap pula bahwa ada sejumlah uang yang ditaruh di safe deposito box. Besarannya sejumlah USD400 ribu, satu UBS gold bar 3 gram, dan satu logam mulia sebesar 100 gram.
“Serta satu buah logam mulia Gold Bar yang berada dalam box warna merah seberat 88 gram,” papar Jaksa Wazir.
Harvey juga diduga memberi uang untuk Sandra Dewi yang kemudian digunakan untuk membayar cicilan dan pelunasan rumah dan membayar tanah.
“Sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk,” kata jaksa Wazir.
Tak hanya itu, jaksa mengungkapkan perusahaan Helena Lim juga mentransfer uang senilai Rp80 juta kepada asisten pribadi Sandra Dewi, Ratih Purnamasari. Uang itu ditujukan untuk keperluan pribadi sang artis.
Harvey melakukan transfer ke rekening pemilik online shop snowceline luxury untuk pembelian tas-tas branded Sandra Dewi. Ia juga mentransfer sejumlah uang ke saudara-saudaranya sebagai hadiah atau kado, antara lain Mira Moeis sebesar Rp200 juta dan Kartika Dewi sebesar Rp200 juta.
Peran Harvey
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah Tbk untuk mendapat keuntungan.
Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut. Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.
Harvey kemudian meminta Helena untuk mengonversi uang yang disetorkan itu ke dolar Singapura dan Amerika Serikat.
Selanjutnya, uang tersebut dikirimkan ke rekening milik Harvey pada 2018-2023 senilai Rp6.711.215.00, Rp2.746.646.99, dan Rp32.117.657.062.
“Transaksi tersebut diberikan keterangan dalam slip setoran seolah-olah untuk pembayaran utang, modal usaha, dan operasional,” beber Jaksa Wazir.
Selain itu, ada pula pembayaran yang dilakukan langsung kepada Harvey. Uang yang telah diterima Harvey, baik dari PT QSE maupun yang diterimanya langsung, kemudian sebagian diberikan kepada Suparta selaku Dirut PT Refined Bangka Tin. Sebagian lainnya diduga dinikmati oleh Harvey.
“Bahwa uang yang sudah diterima oleh terdakwa Harvey Moeis dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan dari penyerahan langsung (tunai), selanjutnya oleh terdakwa Harvey Moies sebagian diserahkan ke Suparta untuk operasional Refined Bangka Tin dan sebagian lainnya digunakan oleh terdakwa Harvey Moeis,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Rabu (14/8/2024).
Secara garis besar, akibat adanya penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk ini, merugikan negara hingga Rp300 triliun. Selain itu, Harvey disebut turut menerima keuntungan hingga Rp420 miliar dari kasus korupsi itu.
“Memperkaya terdakwa Harvey Moesi dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420.000.000.000,” papar Jaksa Wazir.
Mengkoodinir
Terungkap Harvey Moeis juga diketahui mengkoordinir pengiriman bijih timah ilegal para perusahaan swasta yang dilakukan di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk.
Awalnya, jaksa mengungkapkan bahwa PT Timah Tbk memberlakukan ketentuan agar para perusahaan swasta yang menambang di wilayah IUP-nya menyerahkan lima persen dari kuota ekspor mereka.
Permintaan itu dilayangkan kepada lima perusahaan: PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa. Ketentuan penyerahan lima persen itu dimaksudkan untuk memenuhi realisasi rencana kerja anggaran biaya (RKAB) PT Timah Tbk.
“Bahwa program pengamanan aset cadangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kegiatan pengiriman bijih timah sebanyak lima persen yang dikirimkan oleh perorangan maupun smelter swasta di antaranya PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa ke PT Timah Tbk sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 merupakan rekayasa PT Timah Tbk untuk memenuhi realisasi RKAB PT Timah Tbk,” kata Imam.
Untuk mewujudkan penyetoran lima persen tersebut, PT Timah Tbk kemudian membuat agar seolah-olah kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan para perusahaan swasta menjadi legal.
“Dengan cara melegalisasi penambangan maupun pembelian bijih timah dari pertambangan illegal di Wilayah IUP PT Timah Tbk,” kata jaksa.
Hasil lima persen dari penambangan ilegal itu kemudian dikirim para perusahaan swasta ke PT Timah dan diakomodir oleh Harvey Moeis yang dalam hal ini berkapasitas sebagai perwakilan PT RBT.
“Pada Bulan Juni 2018 terdakwa Harvey Moeis mengakomodir pengiriman bijih timah,” ujar jaksa.
Pengiriman bijih timah yang diakomodir Harvey Moeis berasal dari General Affair PT RBT, Adam Marcos dan Peter Cianata sebagai staf PT Fortuna Tunas Mulia yang terafiliasi dengan PT RBT. Dari Adam Marcos, Harvey mengakomodir pengiriman bijih timah sebanyak 1.344.506 kilogram atau 1.344 ton.
Bijih timah tersebut kemudian dihargai Rp183 miliar oleh PT Timah Tbk.
“Jumlah pengiriman yang dilakukan Adam Marcos pada tanggal 18 April 2018 sampai dengan 1 Desember 2018 dengan total bijih timah sebanyak 1.344.506 kilogram dengan jumlah pembayaran PT Timah sebesar Rp183.936.469.353,” ujar jaksa.
Sedangkan dari Peter Cianata, Harvey mengakomodir pengiriman 479.409 kilogram atau 479 ton lebih bijih timah. Untuk 479 ton bijih timah tersebut, dihargai PT Timah Tbk Rp 88 miliar lebih.
“Jumlah pengiriman yang dilakukan Peter Cianata pada periode bulan Oktober sampai dengan Desember 2018 sebanyak 479.409 kilogram dengan jumlah pembayaran PT Timah sebesar Rp88.369.414.324.” kata Imam.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(kcm/tribunnews.com)
Pos Belitung Hari Ini
Sandra Dewi
Harvey Moeis
PT Timah Tbk
pertambangan ilegal
Bangka Belitung
korupsi tata niaga komoditas timah
Posbelitung.co
| Jaksa Agung Bidik Cukong Tambang Ilegal di Bangka Belitung |
|
|---|
| Menhan RI Tegaskan Tambang Ilegal Akan Ditindak: Negara Tak Boleh Kalah |
|
|---|
| Bupati Bangka Geram, Oknum Mitra PLN Sengaja Matikan Listrik saat Warga Antre BBM di SBPU |
|
|---|
| Polisi Jemput Paksa Kades Keciput Belitung, Diduga Terlibat Penipuan dan Pemalsuan Surat Tanah |
|
|---|
| Penambang Ilegal di Bangka Tengah Diminta Bongkar Ponton, Bupati Algafry Beri Waktu 2 hari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20240815-Pos-Beliitung-Hari-Ini-edisi-Kamis-15-Agustus-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.