Pos Belitung Hari Ini

Pelarian Bandar Sabu Belitung Berakhir, Polisi Bekuk Mantul di Apartemen Cimahi Jawa Barat

Setelah dua tahun diburu, sejak tahun 2022 lalu, Mantul berhasil dibekuk Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung di apartemennya di Cimahi, Jawa Barat.

Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
Pos Beliitung Hari Ini edisi Kamis, 15 Agustus 2024 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -  Pelarian bandar narkoba jenis sabu-sabu inisial S alias Mantul, akhirnya terhenti.

Setelah dua tahun diburu, sejak tahun 2022 lalu, Mantul berhasil dibekuk Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung di apartemennya yang berlokasi di daerah Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (8/8/2024) pekan lalu.

Lelaki berusia 46 tahun itu diamankan sekitar pukul 20.00 WIB, saat turun dari taksi online di depan apartemennya.

Mantul yang beralamat di Gang 60, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Satres Narkoba Polres Belitung karena terlibat beberapa penangkapan kurirnya sejak 2022 lalu.

“Jadi penangkapan bandar sabu ini sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat. Selama ini kami hanya menangkap kurirnya saja. Intinya, kami tidak pandang bulu, baik bandar maupun kurirnya,” ujar Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga SH saat menggelar konferensi pers pada Rabu (14/8/2024).

Berdasarkan data, nama Mantul pertama kali disebut ketika penangkapan kurir berinisial L pada Februari 2022 lalu dengan barang bukti sabu 1 gram.

Dilanjutkan penangkapan kurir inisial P dengan barang bukti 400 gram dan kurir isial AZ dengan barang bukti 150 gram.

Masuk tahun 2023, Satres Narkoba Polres Belitung kembali mengaman kurir inisial L dengan barang bukti 300 gram. Ditambah penangkapan kurir inisial Z alias Ipan dengan barang bukti 150 gram dan terakhir inisial L dengan barang bukti 50 gram.

“Jadi total barang bukti sabu dari kurir Mantul ini totalnya hampir 2 kilogram semenjak tahun 2022 lalu,” kata Anton.

Ia menambahkan, dari hasil penangkapan Mantul di apartemennya, ditemukan barang bukti sabu sekitar 2,33 gram.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut untuk dikonsumsi pribadi setiap hari, dikarenakan tersangka ini mengidap penyakit dan sudah mengonsumsi obat-obatan.

“Tersangka ini memang ada penyakit juga. Dari hasil penggeledahan kami temukan obat yang harus disuntikkan di tubuhnya baik pagi maupun malam,” jelasnya.

Selain itu, polisi juga menemukan tiga unit handphone yang digunakan untuk memesan sabu, menghubungi pembeli dan kurirnya.

Ditambah kartu ATM dan buku tabungan yang digunakan transaksi penjualan maupun pembelian sabu.

“Kalau pengakuan tersangka, dia ini membeli sabu seharga Rp75 juta per onsnya,” kata Anton.

Tersangka Mantul dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selain itu, Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Hubungan dengan Tekon

Selain Mantul, jajaran Satres Narkoba Polres Belitung berhasil mengamankan kurir sabu sang bandar inisial N alias Tekon dan juga Andri, dari hasil pengembangan pada Minggu (11/8/2024).

Dua kurir tersebut diamankan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pak Tahau, Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung.

Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penangkapan Mantul.

“Jadi setelah tiba di Bandara Tanjungpandan, kami langsung mengejar kurir dari Mantul ini yaitu Tekon yang masih bermain di Belitung,” ujar AKP Anton. 

Berdasarkan penggeledahan di kediaman Tekon, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 238,8 gram, handphone dan kartu ATM. 

Selain itu, polisi juga menemukan uang tunai berjumlah Rp12.500.000 yang merupakan upah Mantul selama menjadi kurir Mantul.

Tekon sendiri ternyata sudah empat kali menerima kiriman sabu dari Mantul yang harus diedarkan di Belitung. Atas pekerjaannya itu, dia dibayar Rp5.000.000 setiap paket pengiriman.

“Keterangan Tekon ini, dia kenal dengan Mantul sekitar April saat bertemu di lapas. Tapi Tekon ini kasusnya penganiayaan bukan narkoba,” katanya.

Ditemukan Tramadol

Selain narkotiba jenis sabu, jajaran Satres Narkoba Polres Belitung juga menemukan obat-obatan diduga tramadol di rumah tersangka Tekon. Total obat yang ditemukan 120 strip atau 1.200 butir.

Namun khusus obat tersebut diedarkan oleh rekan Tekon yang diketahui bernama Andri (19).

“Tersangka Tekon, kaki tangan Mantul ini, kewalahan mengedarkan obat diduga tramadol. Sehingga ia merekrut temannya bernama Andri,” ujar AKP Anton.

Ia menjelaskan khusus peredaran obat diduga tramadol tersebut, memang baru pertama kali dilakukan Mantul bersama kaki tangannya.

Andri sebagai kaki tangannya, menjual tramadol seharga Rp120 ribu per strip berisikan 10 butir. Dari hasil penjualan tersebut, Andri mendapat keuntungan Rp30 ribu per stripnya.

“Jadi Andri ini menyetor sebesar Rp90 ribu kepada Mantul untuk setiap strip penjualan,” katanya.

Atas perbuatannya, Andri dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. 

(Posbelitung.co/dol)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved