Pilkada Serentak 2024

Cara Cek Data Pemilih Pilkada Serentak 2024, Datang ke Kantor Desa/Kelurahan Atau via Website KPU

KPU Provinsi Bangka mengajak masyarakat terlibat aktif mengecek data apakah sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada Serentak 2024 atau belum.

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Novita
Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Komisioner KPU Provinsi Bangka Belitung Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Yuli Restuwardi, saat ditemui di sela kegiatannya beberapa waktu lalu. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Cara mengecek data pemilih Pilkada Serentak 2024, bisa datang ke kantor desa atau kelurahan, ataupun mengakses website Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pihak KPU Provinsi Kepulauan Bangka mengajak masyarakat terlibat aktif mengecek data apakah sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada Serentak 2024 atau belum.

KPU Babel sendiri sebelumnya telah menetapkan data pemilih sementara (DPS) Pilkada Serentak 2024 pada Kamis (15/8/2024) lalu di Grand Safran Hotel.

Berdasarkan  pleno DPS yang dilaksanakan KPU Babel, jumlah pemilih pada Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 1.086.668 orang pemilih. 

KPU Babel mencatat pemilih pada Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bakal bertambah sebanyak 19.494 jiwa.

Sebelumnya pada Pemilu Legislatif 2024, daftar pemilih tetap (DPT) di Babel berjumlah 1.067.344 orang pemilih.

Komisioner KPU Babel Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Yuli Restuwardi mengatakan,  sesuai jadwal yang telah disusun dalam Peraturan KPU, data DPS diumumkan kepada masyarakat dalam rentang waktu 10 hari.

"Usai ditetapkan, DPS akan diumumkan masyarakat dalam rentang waktu 10 hari, yakni 18 sampai 27 Agustus. Pengumuman DPS itu dilakukan dengan menempel daftar pemilih di setiap kantor-kantor desa atau kelurahan," kata Yuli Restuwardi, Minggu (18/8/2024).

Selain bisa datang langsung ke kantor desa atau kelurahan, untuk mengecek data pemilih, masyarakat juga bisa mengakses website cekdptonline.kpu.go.id.

"Jadi tidak harus datang langsung ke kantor-kantor desa atau kelurahan tadi, tapi bisa juga melalui online," sebutnya.

Yuli mengatakan, pengecekan data langsung oleh masyarakat sangat penting guna memastikan apakah yang bersangkutan sudah terdaftar sebagai pemilih di Pilkada Serentak 2024 atau belum.

"Jika belum terdaftar, bisa langsung melaporkan ke KPU di semua tingkatan. Tentu KPU tidak bisa bekerja sendiri. Untuk memastikan semua terdaftar, kami juga membutuhkan partisipasi masyarakat untuk ikut mengecek kembali data secara mandiri," tuturnya.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved