Berita Kriminaitas

Kakek 47 Tahun Diamankan Satreskrim Polres Belitung, Diduga Lakukan Tindak Asusila pada Sang Cucu

Jajaran Satreskrim Polres Belitung mengamankan seorang kakek inisial I yang diduga melakukan tindak asusila terhadap cucu kandungnya.

|
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
DOK BANGKA POS
Ilustrasi tindak asusila pada anak-anak. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Jajaran Satreskrim Polres Belitung mengamankan seorang kakek inisial I yang diduga melakukan tindak asusila terhadap cucu kandungnya yang berusia 2 tahun pada tanggal 14 Agustus 2024 kemarin. 

Penangkapan kakek berusia 47 tahun itu berawal dari laporan ibu korban pada tanggal 29 Mei 2024 lalu. 

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, seperti pemeriksaan saksi maupun ahli, akhirnya tersangka diamankan. 

"Kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka dan kasusnya masih dalam proses," ujar Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Fatah Meilana kepada Posbelitung.co pasa Selasa (20/8/2024). 

Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Fatah Meilana
Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Fatah Meilana (Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Ia menjelaskan, dari laporan ibu korban, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 19 Maret 2024 lalu di sebuah desa di Kecamatan Membalong

Dikarenakan waktu kejadian sudah lama, jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Belitung melakukan penyelidikan dengan hati-hati. 

Selain itu, dibutuhkan pemeriksaan dokter, para saksi dan ahli untuk memperkuat dugaan tindakan asusila yang dilakukan tersangka. 

Menurutnya, tersangka disangkakan Pasal 82 ayat (1) atau Pasal 6 (c) Undang-Undang Perlindungan anak. 

"Ancamannya paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," kata Fatah. 

(Posbelitung.co/Dede Suhendar) 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved