Berita Kriminaitas

Anak Usia 16 Tahun di Bangka Barat Diamankan Terkait Narkoba, Polisi Beberkan Perannya

Seorang anak di bawah umur berinisal AZ (16) diamankan Tim Hantu Sat Narkoba Polres Bangka Barat, atas dugaan keterlibatan penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Riki Pratama | Editor: Novita
Bangkapos.com/Riki Pratama
Sejumlah tersangka dihadirkan di konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Bangka Barat, Selasa (27/8/2024). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Seorang anak di bawah umur berinisal AZ (16) diamankan Tim Hantu Sat Narkoba Polres Bangka Barat, atas dugaan keterlibatan penyalahgunaan narkoba.

Polisi pun menjelaskan peran AZ dalam kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.

AZ merupakan satu dari enam tersangka yang ditangkap Tim Hantu Sat Narkoba Polres Bangka Barat dalam waktu seminggu terakhir.

Sejumlah tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Barat pada Selasa (27/8/2024), memakai baju tahanan, masker dan tangan diborgol.

Mereka mengenakan baju tahanan oranye, lengkap dengan masker dan tangan diborgol.

Kasat Narkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo, menjelaskan hasil ungkap kasus tindak pidana narkotika selama Agustus 2024. 

"Jadi dari ungkap kasus ini, ada empat TKP atau lokasi berbeda penangkapan yang kami lakukan," kata Budi kepada Bangkapos.com, Selasa (27/8/2024).

Jumlah tersangka sebanyak enam orang, yakni AZ (16) warga Kampung Senang Hari, Mentok; MK (19) warga Desa Sekar Biru, Parittiga; AP (22) warga Menjelang Baru Mentok; AL (22) warga Kertapati, Palembang; SP (27) warga Tanjung, Mentok; dan MR (23) warga Sungai Baru Mentok.

"Jadi ada enam tersangka kita amankan peran mereka ini. Dari hasil pemeriksaan, empat orang lakukan proses penyidikan, mereka pengedar, dan dua lainnya sebagai tersangka. Namun mereka sebagai pengguna tetap kita proses terlibat dalam jaringan," ungkapnya.

Peran AZ

Budi mengungkapkan, semua pelaku yang ditangkap polisi tak ada yang berstatus sebagai residivis.  

Keenam pelaku merupakan orang-orang baru yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

"Dari enam tersangka ada satu usia 16 tahun. Dia ini perannya menyuruh orang yang lebih dewasa mengedarkan narkotika. Jadi anak ini bukan disuruh, tetapi berperan menyuruh tersangka lain, untuk mengedarkan narkoba jenis sabu," ujarnya.

Tersangka AZ diketahui telah putus sekolah dan mengedarkan sabu di sekitaran Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

AZ (16) diringkus bersama rekannya, MK (19) di sebuah rumah kontrakan di Kampung Senang Hati, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, pada Kamis (15/8/2024) malam. 

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved