Berita Kriminaitas

Diduga Jadi Penadah Motor Curian Warga Jebus Bangka Barat Dibekuk Polisi, Ngaku Tergiur Harga Murah

Seorang pria berinisial KA, warga Kelurahan Mislak, Bangka Barat, ditangkap polisi karena diduga berperan sebagai penadah motor curian.

Penulis: Riki Pratama | Editor: Novita
IST/DOkumentasi Polres Bangka Barat
KA, warga Kelurahan Mislak Kecamatan Jebus, ditangkap polisi karena diduga berperan sebagai penadah motor curian. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Seorang pria berinisial KA, warga Kelurahan Mislak Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, ditangkap polisi karena diduga berperan sebagai penadah motor curian

KA diamankan saat berada di rumahnya di Dusun Mislak Kelurahan Mislak, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Ecky Widi Prawira melalui Kanit Pidum Ipda Muhammad Harits Arlianto, mengatakan, mengungkapkan kronologis penangkapan KA.

Berawal pada Selasa (1/10/2024) pukul 21.00 WIB, anggota gabungan Unit Resintel Polsek Mentok dan Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Barat, mendapatkan informasi dari masyarakat tentang pelaku penadah motor curian.

"Kita melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut kemudian sekira pukul 00.30 WIB pelaku KA, berhasil diamankan pada saat sedang berada di rumahnya di Dusun Mislak Kelurahan Mislak, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat," kata Kanit Pidum Ipda Muhammad Harits Arlianto, Kamis (3/10/2024).

Baca juga: 2 Warga Lampung Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Bangka Barat Babel, Ngaku 6 Bulan Tak Kerja

Saat diinterogasi, KA mengakui dirinya mendapatkan sepeda motor tersebut dari seseorang yang tidak diketahui namanya.

"Kemudian pelaku penadah hasil pencurian beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Mako Polsek Mentok guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Motor yang diamankan polisi berjumlah satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam bernomor polisi BN 3503 DF beserta STNK.

 Pelaku disangkakan dengan Pasal 480 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Untuk penadah ini, motifnya karena harga motor murah. Jadi dia beli dan menurut pengakuan dia baru pertama kali membeli motor itu," lanjutnya

Dua Pelaku Pencurian

Diberitakan sebelumnya, Tim Macan Putih Satreskrim dan Unit Sat Intelkam Polres Bangka Barat menangkap dua pencuri sepeda motor dan 3 orang yang diduga sebagai penadah hasil curian.

Pelaku curanmor yang diringkus yakni, SM (29) dan AN (24), melarikan sepeda motor milik Syaipul (41) warga Sinar Menumbing, Hera (34) warga Desa Belo Laut dan Dija (36), warga Dusun Tanjung Punai. 

Sedangkan tiga orang lainnya yang diduga sebagai penadah hasil curian adalah AB (19), RN (37) dan RO (27). 

SM dan AN merupakan warga Lampung.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved