Pilkada Serentak 2024
Kabar Demo Hari Ini, DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Dasco Jamin Tak Ada Rapat Malam-malam
DPR RI akhirnya membatalkan rencana pengesahan revisi RUU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
POSBELITUNG.CO - Demo hari ini yang menentang rencana pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akhirnya menghasilkan sikap parlemen.
Demo yang dilakukan ribuan mahasiswa ini pun akhirnya membuahkan hasil.
DPR RI akhirnya membatalkan rencana pengesahan revisi RUU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak akan ada rapat paripurna lagi untuk mengesahkan RUU Pilkada lantaran DPR sepakat untuk mentaati putusan MK.
Bahkan Dasco juga menjamin tidak akan ada rapat paripurna malam-malam untuk mengolkan RUU Pilkada tersebut.
"Pengesahan revisi UU pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan.
Oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," ungkap Dasco saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2024).
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan DPR telah sepakat mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Pilkada 2024.
Ia menjamin tidak akan ada rapat paripurna lagi untuk mengesahkan RUU Pilkada.
"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran.
Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," tegas Dasco.
Ia juga menjamin tak akan ada rapat paripurna malam-malam untuk mengolkan RUU Pilkada.
"Enggak ada (rapat paripurna). Gua jamin. Enggak ada," tegasnya lagi.
Atas putusan ini maka peluang PDI Perjuangan untuk mencalonkan sendiri figur yang diusungnya di Pilkada masih terbuka lebar.
Termasuk, Anies Baswedan yang masih berpeluang mencalonkan di Pilkada Jakarta 2024.
Seperti diketahui DPR membatalkan rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pagi tadi.
Sikap Istana Sama
Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mengungkapkan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan kepala daerah di pilkada.
Ia menegaskan hal itu menyikapi polemik aturan pencalonan kepala daerah yang telah diputuskan oleh MK tetapi dibatalkan oleh DPR RI.
"Aturan yang berlaku terakhir MK kan? Iya, aturan yang berlaku itu (putusan MK).
Posisinya kita sama soalnya," kata Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Hasan menjelaskan pada Kamis pagi, DPR telah menyatakan menunda paripurna pengesahan RUU Pilkada.
DPR juga menegaskan bahwa jika sampai 27 Agustus 2024 tidak ada pengesahan aturan tersebut, maka akan tetap mengikuti aturan terakhir.
"Jika sampai tanggal 27 Agustus ini tidak ada pengesahan Undang-Undang Pilkada Artinya DPR Akan mengikuti aturan yang terakhir.
Begitu pernyataan dari DPR tadi. Wakil Ketua DPR tadi menyatakan itu, akan mengikuti aturan terakhir yaitu putusan MK," jelas Hasan.
Baca juga: IKPB Belitung Ikut Aksi Demo Tolak Revisi UU Pilkada, Reza: Ini Bentuk Kejahatan Politik
"Nah, pemerintah juga berada pada posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku.
Jadi selama tidak ada aturan yang baru maka pemerintah akan ikut menjalankan aturan-aturan yang saat ini masih berlaku. Jadi begitu posisi pemerintah," tambahnya.
Sebelumya, Hasan Nasbi mengemukakan pemerintah akan menjalankan undang-undang dari pembuat undang-undang soal syarat batas usia calon kepala daerah di pilkada.
Pembuat undang-undang yang dimaksud yakni DPR RI.
"Pemerintah kan tugasnya menjalankan undang-undang," ujar Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
"Pembuat undang-undang kan cuma satu (DPR)," tegasnya.
Jawaban ini disampaikan Hasan Nasbi saat ditanya perihal apakah pemerintah akan mengikuti aturan yang dibuat DPR atau Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat batas usia calon kepala daerah di pilkada.
Hasan menjelaskan inisiatif pembentukan undang-undang berasal dari DPR dan pemerintah.
Hanya saja, jika undang-undang sudah keluar nantinya pemerintah bertugas menjalankannya.
"Tapi terkait pemilu, lebih banyak nanti yang menjalankannya KPU kan, tidak secara langsung pemerintah," katanya.
Sebelumnya, massa aksi demontrasi dari mahasiswa tolak paripurna Revisi UU Pilkada berupaya mendobrak pagar gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Pantauan Tribunnews.com di lokasi upaya mahasiswa tersebut terjadi sekira 13.00 WIB.
Terlihat mahasiswa menaiki gerbang DPR untuk mencopoti besi runcing yang ada di atas gerbang gedung DPR.
Tak hanya itu besi-besi yang membentengi pagar gedung DPR berupaya dilepas oleh mahasiswa.
Di lokasi terlihat juga mahasiswa membakar ban di depan gedung DPR.
Kemudian di lokasi mahasiswa juga mencoret dinding pagar gedung DPR dengan tulisan Dewan Pengkhianat Rakyat.
Adapun hingga pukul 13.39 WIB, pantauan Tribunnews mahasiswa masih berdiri di pagar gedung DPR berupaya untuk mendobrak gerbang tersebut.
(Tribunnews.com)
demo hari ini
Demo Mahasiswa
Revisi UU Pilkada
Wakil Ketua DPR RI
Sufmi Dasco Ahmad
putusan Mahkamah Konstitusi
Posbelitung.co
Ini Penjelasan Ketua KPU Babel Belum Sampaikan Laporan Penggunaan Dana Hibah Pilkada Serentak 2024 |
![]() |
---|
KPU Bangka Selatan Terbaik Kedua Nasional Pengunggahan 100 Persen C Hasil dalam Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Babel Undang Panwascam Gelar Rakenis di Belitung, Hadapi Perselisihan Hasil Pemilihan di MK |
![]() |
---|
Penetapan Calon Terpilih Pilkada Serentak 2024 di Bangka Belitung Masih Tunggu Akta Register dari MK |
![]() |
---|
Bawaslu Belitung Gelar Rakor Evaluasi Pasca Pilkada Serentak 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.