Pilkada 2024
5 Parpol di Bangka Selatan Bisa Usung Pasangan Calon Tanpa Berkoalisi
Lima partai politik di Bangka Selatan dapat mengusung pasangan calon mandiri setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Teddy Malaka
POSBELITUNG.CO, BANGKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung memastikan terdapat lima partai politik dapat mengusung pasangan calon tanpa berkoalisi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 di daerah itu.
Lima partai politik tersebut dapat mengusung pasangan calon mandiri setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang gugatan terhadap Undang-Undang Pilkada. Utamanya syarat pencalonan yang tidak lagi menggunakan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bangka Selatan, Zio Loenzah Monarek berujar, adanya putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 memungkinkan lebih banyak partai politik mengajukan calon sendiri di pilkada serentak 2024.
MK memutuskan syarat mengusung paslon di pilkada tidak lagi menggunakan kursi di DPRD.
Namun berdasarkan ambang batas perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan umum (Pemilu) 2024 di masing-masing daerah.
“Terkait dengan berapa partai, itu ada lima partai politik yang bisa mengajukan calon tersendiri dari 18 partai politik peserta pemilu. Jika mengacu hasil perolehan suara pemilu 2024 di Kabupaten Bangka Selatan,” kata dia kepada Bangkapos.com, Sabtu (24/8/2024).
Menurutnya ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen tergantung pada jumlah pemilih tetap di daerah.
Kabupaten maupun kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen.
Kabupaten maupun kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 sampai 500.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.
Kabupaten maupun kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 sampai 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.
Kabupaten maupun kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen. Sementara jika menilik keputusan tersebut Kabupaten Bangka Selatan masuk ke dalam kategori ambang batas suara sah 10 persen, karena DPT berada pada jumlah 149.690 orang.
“Sedangkan jumlah suara sah Pemilu di Kabupaten Bangka Selatan mencapai 125.883 jiwa. 10 persen dari jumlah tersebut yakni sebesar 12.588 jiwa,” beber Zio L Monarek.
Dengan demikian lanjut dia, terdapat lima partai politik yang bisa mengajukan pencalonan secara mandiri berdasarkan perolehan suara sah.
Pertama, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dengan perolehan suara sebanyak 23.790 suara sah atau sebesar 18,90 persen.
Kedua, Partai Demokrat dengan perolehan 14.809 suara sah atau 11,76 persen.
| Hujan Jadi Tantangan Partisipasi Pemilih di PSU Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus Bangka Barat |
|
|---|
| MK Sahkan Kemenangan di Pilkada Babel 2024, Pendukung Sambut Hidayat Arsani di Bandara Depati Amir |
|
|---|
| Kondisi Rumah Hidayat Arsani dan Posko Erzaldi Rosman Terlihat Sepi Jelang Putusan MK Hari Ini |
|
|---|
| Jelang Putusan MK Kantor KPU Bangka Belitung Sepi, Komisioner hingga Kepala Sekretariat ke Jakarta |
|
|---|
| Breaking News : Live Sidang Pembacaan Keputusan MK Sesi-1 untuk Pilkada |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.