Pilkada 2024

Daftar 5 Partai Politik di Bangka Selatan Bisa Usung Bakal Calon Mandiri di Pilkada Serentak 2024

Dari daftar lima partai politik bisa usung balon mandiri diantaranya Partai Gerindra, PDI Perjuangan hingga PKB

Editor: Kamri
cimahikota.bawaslu.go.id
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. Di Kabupaten Bangka Selatan setidaknya ada lima partai politik yang dapat mengusung pasangan bakal calon kepala daerah secara mandiri alias tanpa harus berkoalisi di Pilkada Bangka Selatan 2024. 

POSBELITUNG.CO – Di Kabupaten Bangka Selatan setidaknya ada lima partai politik yang dapat mengusung pasangan bakal calon kepala daerah secara mandiri alias tanpa harus berkoalisi di Pilkada Bangka Selatan 2024.

Dari daftar lima partai politik itu, terdapat diantaranya Partai Gerindra, PDI Perjuangan hingga Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Lima partai politik ini bisa mengusung secara mandiri pasangan bakal calon kepala daerah di Pilkada Bangka Selatan 2024 menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang gugatan terhadap Undang-Undang Pilkada.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 ini memungkinkan lebih banyak partai politik mengajukan calon sendiri di Pilkada Serentak 2024, termasuk Pilkada Bangka Selatan 2024.

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa syarat mengusung pasangan calon di Pilkada 2024 tidak lagi menggunakan kursi di DPRD.

Syarat pengusungan kini mengacu pada ambang batas perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan umum (Pemilu) 2024 di masing-masing daerah.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 ini menjelaskan bahwa syarat pencalonan tidak lagi menggunakan kursi di DPRD setempat.

Baca juga: KPU Bangka Selatan Targetkan Partisipasi Pemilih 85 Persen

“Terkait dengan berapa partai, itu ada lima partai politik yang bisa mengajukan calon tersendiri dari 18 partai politik peserta pemilu.

Jika mengacu hasil perolehan suara pemilu 2024 di Kabupaten Bangka Selatan,” ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bangka Selatan, Zio Loenzah Monarek, Sabtu (24/8/2024).

Menurutnya, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 ini memungkinkan lebih banyak partai politik mengajukan calon sendiri di Pilkada Serentak 2024.

Berdasarkan putusan MK, maka ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu:

- 10 persen

- 8,5 persen

- 7,5 persen

- dan 6,5 persen tergantung pada jumlah pemilih tetap di daerah.

Kabupaten maupun kota yang memiliki jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 jiwa, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen.

Kabupaten maupun kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 sampai 500.000 jiwa, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.

Kabupaten maupun kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 sampai 1.000.000 jiwa, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.

Kabupaten maupun kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 jiwa, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.

Dijelaskan Zio, jika mengacu pada keputusan MK, maka Kabupaten Bangka Selatan masuk ke dalam kategori ambang batas suara sah 10 persen dengan jumlah DPT sebanyak 149.690 orang.

“Sedangkan jumlah suara sah Pemilu di Kabupaten Bangka Selatan mencapai 125.883 jiwa. Sebanyak 10 persen dari jumlah tersebut yakni sebesar 12.588 jiwa,” jelas Zio.

Berdasarkan keputusan MK itu, lanjutnya, ada lima partai politik yang bisa mengajukan pencalonan secara mandiri berdasarkan perolehan suara sah ke Pilkada Bangka Selatan 2024.

Berikut 5 partai politik yang bisa mengajukan pasangan bakal calon secara mandiri di Pilkada Bangka Selatan 2024:

  • Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dengan perolehan suara sebanyak 23.790 suara sah atau sebesar 18,90 persen.
  • Partai Demokrat dengan perolehan 14.809 suara sah atau 11,76 persen.
  • Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan perolehan 13.680 suara sah atau 10,87 persen.
  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan perolehan 13.551 suara sah atau 10,76 persen.
  • Partai Nasional Demokrat (NasDem) dengan 12.802 suara sah atau 10,17 persen.

Sementara untuk jumlah maksimal pengajuan pasangan calon yang dapat diusung dalam Pilkada Serentak 2024 dapat mencapai sebanyak enam pasangan calon. 

Hal itu apabila 13 partai politik peserta pemilu lainnya di Kabupaten Bangka Selatan berkoalisi untuk mengusung pasangan calon baru.

“Jadi ada enam pasangan calon yang bisa diusung dalam Pilkada Bangka Selatan 2024

Khususnya jika merujuk kepada putusan MK,” jelasnya.

Dalam proses pendaftaran bakal pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024, pihaknya akan mempedomani putusan MK.

Khususnya atas putusan tentang syarat pengusungan peserta Pilkada 2024.

KPU akan memperhatikan substansi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII.

“KPU Kabupaten Bangka Selatan akan mempedomani putusan MK sebagai syarat pencalonan.

Kita juga masih menunggu petunjuk teknis (Juknis-Red) dari KPU Republik Indonesia,” ujar Zio.

Sementara itu, KPU Bangka Selatan mulai mengumumkan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Bangka Selatan 2024.

Pendaftaran calon kepala daerah akan dilaksanakan selama tiga hari terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.

Zio Loenzah Monarek menjelaskan sesuai Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota-wakil walikota tahun 2024, pihaknya mulai melakukan pengumuman pendaftaran pasangan calon.

Pengumuman pendaftaran dilakukan selama tiga hari, dimulai pada tanggal 24 Agustus 2024 hingga 26 Agustus 2024.

Dilanjutkan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah pada tiga hari berikutnya.

“Kita menyadari tahapan ini merupakan tahapan yang paling krusial. Yaitu tahapan pencalonan,” kata Zio kepada Bangkapos.com, Sabtu (24/8/2024).

Baca juga: Pasca Putusan MK, KPU Belitung Timur Tunggu Petunjuk KPU RI

Setelah pendaftaran berlangsung, KPU akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan pada tanggal 27 Agustus 2024 hingga 2 September 2024.

Dilanjutkan tahapan penelitian administrasi mulai 29 Agustus 2024 hingga 4 September 2024.

Kemudian pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi pada tanggal 13-14 September 2024.

Penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti pada tanggal 6-14 September 2024. Perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik tanggal 6-8 September 2024.

Pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi tanggal 5-6 September 2024.

Masukkan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon tanggal 15-18 September 2024.

Klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat tanggal 15-22 September 2024.

Lalu penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2084 dan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan pada tanggal 23 September 2024.

“Kami ingin memberikan informasi sekaligus pengetahuan bagi masyarakat Kabupaten Bangka Selatan. Karena letak geografis yang luas kami tidak mampu menjangkau dan menyebarkan informasi secara sendiri,” ujar Zio.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved