Pilkada 2024

Ini Daftar 4 Partai Politik di Bangka Tengah Bisa Usung Bakal Calon Tanpa Koalisi, PDIP Hingga PPP

Ada empat partai politik di Bangka Tengah bisa mencalonkan bakal calon kepala daerah secara mandiri di Pilkada Bangka Tengah 2024.

Editor: Kamri
Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
Ketua KPU Bangka Tengah, Supendi Saputra. 

POSBELITUNG.CO - Terdapat empat partai politik di Bangka Tengah dipastikan bisa mencalonkan bakal calon kepala daerah secara mandiri di Pilkada Bangka Tengah 2024.

KPU Bangka Tengah memastikan ada empat partai politik yang dapat mengusung pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Bangka Tengah 2024 tanpa harus berkoalisi.

Lima parpol yang dapat mengusung bakal calon kepala daerah secara mandiri ini dipastikan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang Gugatan Terhadap Undang-Undang Pilkada.

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bangka Tengah Nomor 375 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah Tahun 2024 menyatakan bahwa syarat minimal suara sah adalah 10 persen dari 115.872 suara sah dalam Pemilihan Umum anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2024, yaitu sebanyak 11.587 suara.

Partai politik yang bisa mengusulkan bakal calon bupati dan wakil bupati ke Pilkada Bangka Tengah 2024 ini, yaitu:

  • PDI Perjuangan
  •  Partai Golkar
  • PPP
  • Partai Gerindra

"Tanpa koalisi itu mereka harus punya suara sah 10 persen, itu ada PDI Perjuangan, Partai Golkar, PPP dan Gerindra," ungkap Ketua KPU Bangka Tengah Supendi Saputra, Sabtu (24/8/2024).

Baca juga: Daftar 5 Partai Politik di Bangka Selatan Bisa Usung Bakal Calon Mandiri di Pilkada Serentak 2024

Dia menjelaskan bagi partai olitik peserta pemilu atau gabungan artai politik peserta pemilu tingkat Kabupaten Bangka Tengah yang ingin melakukan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah dapat mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan(SILON) KADA kepada KPU Kabupaten Bangka Tengah.

"Selama Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah, KPU Kabupaten Bangka Tengah membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah Tahun 2024," katanya.

Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah Tahun 2024 dapat menghubungi Alamat email: kab_bangkatengah@kpu.go.id Nomor: 0718 (7362094) atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Bangka Tengah yang beralamat di Jl. Gelora 2 By Pass Koba Kec. Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

Sekadar informasi, KPU Bangka Tengah mengumumkan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Serentak 2024 dimulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

Hal ini berdasarkan pengumuman nomor 15/PL. 02. 2-Pu/1904/2024 tentang Pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Bangka Tengah Tahun 2024.

Dengan detil waktu pada hari Selasa, 27 Agustus 2024 sampai Rabu, 28 Agustus 2024 pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Sedangkan hari Kamis, 29 Agustus 2024 dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB.

(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved