Pilkada 2024

Daftar 5 Partai Politik di Bangka Selatan Bisa Usung Bakal Calon Mandiri di Pilkada Serentak 2024

Dari daftar lima partai politik bisa usung balon mandiri diantaranya Partai Gerindra, PDI Perjuangan hingga PKB

Editor: Kamri
cimahikota.bawaslu.go.id
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. Di Kabupaten Bangka Selatan setidaknya ada lima partai politik yang dapat mengusung pasangan bakal calon kepala daerah secara mandiri alias tanpa harus berkoalisi di Pilkada Bangka Selatan 2024. 

POSBELITUNG.CO – Di Kabupaten Bangka Selatan setidaknya ada lima partai politik yang dapat mengusung pasangan bakal calon kepala daerah secara mandiri alias tanpa harus berkoalisi di Pilkada Bangka Selatan 2024.

Dari daftar lima partai politik itu, terdapat diantaranya Partai Gerindra, PDI Perjuangan hingga Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Lima partai politik ini bisa mengusung secara mandiri pasangan bakal calon kepala daerah di Pilkada Bangka Selatan 2024 menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang gugatan terhadap Undang-Undang Pilkada.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 ini memungkinkan lebih banyak partai politik mengajukan calon sendiri di Pilkada Serentak 2024, termasuk Pilkada Bangka Selatan 2024.

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa syarat mengusung pasangan calon di Pilkada 2024 tidak lagi menggunakan kursi di DPRD.

Syarat pengusungan kini mengacu pada ambang batas perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan umum (Pemilu) 2024 di masing-masing daerah.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 ini menjelaskan bahwa syarat pencalonan tidak lagi menggunakan kursi di DPRD setempat.

Baca juga: KPU Bangka Selatan Targetkan Partisipasi Pemilih 85 Persen

“Terkait dengan berapa partai, itu ada lima partai politik yang bisa mengajukan calon tersendiri dari 18 partai politik peserta pemilu.

Jika mengacu hasil perolehan suara pemilu 2024 di Kabupaten Bangka Selatan,” ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bangka Selatan, Zio Loenzah Monarek, Sabtu (24/8/2024).

Menurutnya, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 ini memungkinkan lebih banyak partai politik mengajukan calon sendiri di Pilkada Serentak 2024.

Berdasarkan putusan MK, maka ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu:

- 10 persen

- 8,5 persen

- 7,5 persen

- dan 6,5 persen tergantung pada jumlah pemilih tetap di daerah.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved