Pilkada 2024
Daftar 5 Partai Politik di Bangka Selatan Bisa Usung Bakal Calon Mandiri di Pilkada Serentak 2024
Dari daftar lima partai politik bisa usung balon mandiri diantaranya Partai Gerindra, PDI Perjuangan hingga PKB
POSBELITUNG.CO – Di Kabupaten Bangka Selatan setidaknya ada lima partai politik yang dapat mengusung pasangan bakal calon kepala daerah secara mandiri alias tanpa harus berkoalisi di Pilkada Bangka Selatan 2024.
Dari daftar lima partai politik itu, terdapat diantaranya Partai Gerindra, PDI Perjuangan hingga Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Lima partai politik ini bisa mengusung secara mandiri pasangan bakal calon kepala daerah di Pilkada Bangka Selatan 2024 menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang gugatan terhadap Undang-Undang Pilkada.
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 ini memungkinkan lebih banyak partai politik mengajukan calon sendiri di Pilkada Serentak 2024, termasuk Pilkada Bangka Selatan 2024.
Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa syarat mengusung pasangan calon di Pilkada 2024 tidak lagi menggunakan kursi di DPRD.
Syarat pengusungan kini mengacu pada ambang batas perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan umum (Pemilu) 2024 di masing-masing daerah.
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 ini menjelaskan bahwa syarat pencalonan tidak lagi menggunakan kursi di DPRD setempat.
Baca juga: KPU Bangka Selatan Targetkan Partisipasi Pemilih 85 Persen
“Terkait dengan berapa partai, itu ada lima partai politik yang bisa mengajukan calon tersendiri dari 18 partai politik peserta pemilu.
Jika mengacu hasil perolehan suara pemilu 2024 di Kabupaten Bangka Selatan,” ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bangka Selatan, Zio Loenzah Monarek, Sabtu (24/8/2024).
Menurutnya, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 ini memungkinkan lebih banyak partai politik mengajukan calon sendiri di Pilkada Serentak 2024.
Berdasarkan putusan MK, maka ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu:
- 10 persen
- 8,5 persen
- 7,5 persen
- dan 6,5 persen tergantung pada jumlah pemilih tetap di daerah.
partai politik di Bangka Selatan
Bakal Calon Kepala Daerah
Pilkada Serentak 2024
Pilkada 2024
Pilkada Bangka Selatan 2024
KPU Bangka Selatan
Posbelitung.co
| Hujan Jadi Tantangan Partisipasi Pemilih di PSU Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus Bangka Barat |
|
|---|
| MK Sahkan Kemenangan di Pilkada Babel 2024, Pendukung Sambut Hidayat Arsani di Bandara Depati Amir |
|
|---|
| Kondisi Rumah Hidayat Arsani dan Posko Erzaldi Rosman Terlihat Sepi Jelang Putusan MK Hari Ini |
|
|---|
| Jelang Putusan MK Kantor KPU Bangka Belitung Sepi, Komisioner hingga Kepala Sekretariat ke Jakarta |
|
|---|
| Breaking News : Live Sidang Pembacaan Keputusan MK Sesi-1 untuk Pilkada |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.