Berita Bangka Belitung

5 Tersangka Kasus Korupsi PT NKI di Bangka Belitung, 4 Diantaranya ASN Babel, Segini Besar Kerugian

Kejati Bangka Belitung menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi PT Narina Keisa Imani (PT NKI)

|
Editor: Kamri
Bangkapos.com/Adi Saputra
Andi Kusuma, tim penasihat hukum M dan AS saat ditemui awak media di halaman Kejati Babel, Senin (26/8/2024). Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi PT Narina Keisa Imani (PT NKI), Senin (26/8/2024). 

POSBELITUNG.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi PT Narina Keisa Imani (PT NKI), Senin (26/8/2024).

Empat orang diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Kepulauan Bangka Belitung.

Kasi Intel Kejati Bangka Belitung, Fadil Regan mengemukakan penyidik telah melakukan penyidikan sebelum menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut.

Penyidikan sesuai surat perintah penyidikan Kejati Babel 01 April 2024 dan ada dilakukan perpanjangan.

Lima tersangka disangkakan pasal primair pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudin subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Bahwa dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, tim penyidik menitipkan tersangka  dengan inisial AS, M, DM, BW dan RN untuk dilakukan penahanan di Rutan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan mulai tanggal 26 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 14 September 2024," jelas Fadil, Senin (26/8/2024).

Fadil menjelaskan berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Di antaranya adalah AS selaku Direktur PT NKI.

Kemudian M yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Pemprov Bangka Belitung.

"Ketiga saudara DM selaku Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Lahan Kawasan Lingkungan Hidup. Yang terakhir BW jabatannya sebagai Seksi Pengelolaan Lingkungan Hidup dan RN sebagai staf di Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Babel," jelas Fadil.

Dijelaskannya, para tersangka memiliki peran masing-masing.

Sebelumnya ada kerjasama antara pihak PT NKI dengan Pemprov Babel dalam pemanfaatan Hutan Produksi Sigambir Kota Waringin, Kabupaten Bangka seluas kurang lebih 1.500 hektare.

Hutan itu masuk ke dalam wilayah Desa Labuh Air Pandan dan Desa Kota Waringin Kabupaten Bangka pada tahun 2018 lalu.

"Jadi sebelum melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama, yang seharusnya PT NKI ini wajib membayar iuran PNBP kepada negara.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved