Pilkada 2024

Info Pilkada Serentak 2024 Bangka, Hari Ketiga Sepi Pendaftar Pilkada Bangka 2024

Tidak ada pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati untuk Pilkada Bangka 2024

Penulis: Deddy Marjaya | Editor: Kamri
Bangkapos.com/Deddy Marjaya
Suasana hari ketiga jadwal pendaftaran Pilkada Bangka 2024 di KPU Kabupaten Bangka pada Kamis (29/8/2024). 

POSBELITUNG.CO - Hari ketiga jadwal pendaftaran bakal calon Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Bangka terlihat sepi di kantor KPU Kabupaten Bangka.

Tidak ada pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati untuk Pilkada Bangka 2024 yang mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Bangka

Padahal sejak pagi hari, Ketua KPU Kabupaten Bangka Sinarto bersama komisioner KPU lainnya telah hadir di KPU. 

Demikian juga komisioner Bawaslu Kabupaten Bangka juga hadir untuk melakukan pengawasan.

Tak terkecuali anggota Polres Bangka yang melakukan pengamanan terlihat ikut berjaga-jaga di kantor KPU.

"Kita tetap bersiap di hari ketiga pendaftaran di KPU Bangka walaupun hingga sore ini tidak ada yang hadir mendaftarkan diri," kata Sinarto, Kamis (29/8/2024). 

Baca juga: Info Pilkada Serentak 2024 Pangkalpinang, Hakim Mundur dari ASN Demi Pilwakot Pangkalpinang 2024

Seperti diketahui selama tiga jadwal pendaftaran Pilkada Bangka 2024,  baru satu pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati untuk Pilkada Bangka 2024 yang mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Bangka.

Pasangan itu adalah H Mulkan dan Ramadian dengan jargon Mapan yang mendaftarkan diri di hari kedua pada Rabu (28/8/2024).

Pasangan ini diusung oleh 9 partai pemilik kursi di DPR Bangka serta 1 parpol yang tak memilki kursi.

Parpol itu adalah PDI Perjuangan, Partai Demokrat, PKB, Nasdem Gerindra, Golkar, PPP, PKS, Perindo dan PAN.

Sebelum mendaftarkan diri di Pilkada Serentak 2024 ini, pasangan Mulkan dan Ramadian lebih dulu menggelar deklarasi dukungan.

Sinarto mengatakan pihaknya masih menunggu hingga waktu hari pendaftaran berakhir.

Kemudian malam hari ini akan dilaksanakan rapat pleno KPU Kabupaten Bangka untuk memutuskan perpanjangan masa pendaftaran selama 3 hari.

"Tetap berapapun bakal paslon yang mendaftarkan akan dilakukan pleno.

Jika hanya ada calon tunggal maka sesuai aturan PKPU akan dilaksanakan perpanjangan waktu pendaftaran," kata Sinarto.

Penetapan calon Pilkada Bangka 2024, jelasnya, akan diumumkan pada 22 September 2024 mendatang.

(Bangkapos.com/Deddy Marjaya)

 

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved