Pilkada 2024
Paslon Tunggal Muncul di Pilkada 2024, Begini Imbauan Bawaslu RI Terkait Kampanye Kotak Kosong
Bawaslu RI mengimbah jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar segera membuat peraturan terkait kampanye calon tunggal Pilkada 2024.
Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengimbah jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar segera membuat peraturan terkait kampanye calon tunggal Pilkada 2024.
Hal tersebut terkait kemungkinan adanya kampanye kotak kosong yang dilakukan oleh masyarakat, usai pasangan calon tunggal muncul pada tahapan pendaftaran Pilkada 2024.
Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda, menyebut saat ini aturan mengenai kampanye pasangan calon tunggal masih dalam pembahasan di tingkat nasional.
"Kita lihat saja ada pengaturan dari Peraturan KPU tentang bagaimana kampanye (kotak kosong, red). Termasuk kampanye tentang pasangan calon tunggal," ujar Herwyn saat kunjungan kerja di Kota Pangkalpinang, Jumat (30/8/2024).
"Kita memang lagi melakukan imbauan ke teman-taman KPU. Selain ada peraturan KPU tentang klausul terkait pasangan calon tunggal untuk berkampanye, juga bisa saja KPU mengeluarkan Juknis. Karena yang terjadi mungkin (pasangan calon tunggal) tidak hanya terjadi di Provinsi Bangka Belitung, tetapi provinsi lain juga demikian," tuturnya.
Meski masih menunggu peraturan yang dikeluarkan KPU, mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara itu juga menyebut jika jajarannya telah mempunyai pengalaman pengawasan pada kontestasi Pilkada dengan pasangan calon tunggal, berdasarkan pelaksanaan pada periode-periode sebelumnya.
"Sebenarnya kan pasangan calon tunggal kan bukan baru sekarang, itu kan ada di (Pilkada) 2018 dan 2020. Bawaslu sudah punya pengalaman, sudah punya data informasi, apa yang menjadi kendala, apa yang menjadi kerawanan, dan itu jadi bahan Bawaslu untuk merumuskan kebijakan strategi pengawasan," jelas Herwyn .
"Kalau pasangan calon tunggal kan bukan berarti tidak ada pemilihan. Kan ada pilihan, apakah calon tunggal itu dikehendaki masyarakat, 50 persen plus 1 perolehan suara," terangnya.
(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)
Hujan Jadi Tantangan Partisipasi Pemilih di PSU Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus Bangka Barat |
![]() |
---|
MK Sahkan Kemenangan di Pilkada Babel 2024, Pendukung Sambut Hidayat Arsani di Bandara Depati Amir |
![]() |
---|
Kondisi Rumah Hidayat Arsani dan Posko Erzaldi Rosman Terlihat Sepi Jelang Putusan MK Hari Ini |
![]() |
---|
Jelang Putusan MK Kantor KPU Bangka Belitung Sepi, Komisioner hingga Kepala Sekretariat ke Jakarta |
![]() |
---|
Breaking News : Live Sidang Pembacaan Keputusan MK Sesi-1 untuk Pilkada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.