Pilkada 2024

Paslon Tunggal Muncul di Pilkada 2024, Begini Imbauan Bawaslu RI Terkait Kampanye Kotak Kosong

Bawaslu RI mengimbah jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar segera membuat peraturan terkait kampanye calon tunggal Pilkada 2024.

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Novita
Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda (tengah) saat memberikan keterangan pada awak media di kantor Bawaslu Kota Pangkalpinang, Jumat (30/8/2024). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengimbah jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar segera membuat peraturan terkait kampanye calon tunggal Pilkada 2024.

Hal tersebut terkait kemungkinan adanya kampanye kotak kosong yang dilakukan oleh masyarakat, usai pasangan calon tunggal muncul pada tahapan pendaftaran Pilkada 2024.

Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda, menyebut saat ini aturan mengenai kampanye pasangan calon tunggal masih dalam pembahasan di tingkat nasional.

"Kita lihat saja ada pengaturan dari Peraturan KPU tentang bagaimana kampanye (kotak kosong, red). Termasuk kampanye tentang pasangan calon tunggal," ujar Herwyn saat kunjungan kerja di Kota Pangkalpinang, Jumat (30/8/2024).

"Kita memang lagi melakukan imbauan ke teman-taman KPU. Selain ada peraturan KPU tentang klausul terkait pasangan calon tunggal untuk berkampanye, juga bisa saja KPU mengeluarkan Juknis. Karena yang terjadi mungkin (pasangan calon tunggal) tidak hanya terjadi di Provinsi Bangka Belitung, tetapi provinsi lain juga demikian," tuturnya.

Meski masih menunggu peraturan yang dikeluarkan KPU, mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara itu juga menyebut jika jajarannya telah mempunyai pengalaman pengawasan pada kontestasi Pilkada dengan pasangan calon tunggal, berdasarkan pelaksanaan pada periode-periode sebelumnya.

"Sebenarnya kan pasangan calon tunggal kan bukan baru sekarang, itu kan ada di (Pilkada) 2018 dan 2020. Bawaslu sudah punya pengalaman, sudah punya data informasi, apa yang menjadi kendala, apa yang menjadi kerawanan, dan itu jadi bahan Bawaslu untuk merumuskan kebijakan strategi pengawasan," jelas Herwyn .

"Kalau pasangan calon tunggal kan bukan berarti tidak ada pemilihan. Kan ada pilihan, apakah calon tunggal itu dikehendaki masyarakat, 50 persen plus 1 perolehan suara," terangnya.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved