Pilkada 2024
Info Pilkada Serentak 2024 Bangka Selatan, 11 Parpol Bersatu Potensi Calon Tunggal Vs Kotak Kosong
Pilkada Serentak 2024 di Bangka Selatan berpotensi terjadi bakal calon tunggal vs kotak kosong.
POSBELITUNG.CO - Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berpotensi mewujudkan bakal calon tunggal vs kotak kosong.
Hingga masa pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah berakhir, KPU Bangka Selatan baru menerima satu pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati yang mendaftar untuk Pilkada Bangka Selatan 2024.
11 dari 18 partai politik di Kabupaten Bangka Selatan bersatu mendukung bakal calon petahana yaitu pasangan Riza Herdavid dan Debby Vita Dewi.
Hingga masa pendaftaran bakal calon ditutup pada 29 Agustus 2024, 6 partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Bangka Selatan belum menentukan sikap pada Pilkada Bangka Selatan 2024.
Sementara satu partai politik tidak memiliki perolehan suara.
Melihat dari kondisi itu, Pilkada Bangka Selatan 2024 berpeluang terjadi calon tunggal vs kotak kosong.
Mengantisipasi terjadinya calon tunggal vs kotak kosong, KPU Kabupaten Bangka Selatan sesuai peraturan kemudian memperpanjang masa pendaftaran bakal pasangan bakal calon kepada daerah.
Perpanjangan masa pendaftaran Pilkada Bangka Selatan 2024 dimulai 30 Agustus 2024 hingga 1 September 2024.
“Jadi masih ada enam partai politik yang memang belum memiliki pasangan calon,” ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bangka Selatan, Zio Loenzah Monarek, Sabtu (31/8/2024).
Menurutnya, 6 dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Bangka Selatan belum menentukan sikap dalam Pilkada Bangka Selatan 2024.
Partai politik yang tidak berhasil mendapatkan kursi di DPRD juga belum memiliki bakal pasangan calon yang didukung.
Pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu, terdapat 18 partai politik menjadi peserta.
11 partai politik di antaranya mengusung pasangan petahana Riza Herdavid dan Debby Vita Dewi ke Pilkada Bangka Selatan 2024.
11 partai politik pengusung Riza Herdavid - Debby Vita Dewi ini, yaitu:
- PDI Perjuangan
- Partai Gerindra
- Partai Demokrat
- Partai NasDem
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Golkar
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Perindo
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Amanat Nasional (PAN).
11 partai politik pendukung petahana ini memiliki suara sah hasil Pemilu 2024 sebanyak 122.507 suara atau sebesar 97,31 persen.
Tujuh partai politik pemilik suara sah pemilu belum menentukan pilihan, kecuali Partai Ummat lantaran tidak memiliki perolehan suara.
Partai-partai yang belum menentukan pilihan itu, yaitu:
- Partai Buruh
- Partai Gelora
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Hanura
- Partai Garuda
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 1229 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Pilkada di dalam bab X telah diatur ketentuan, yaitu:
Apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari partai politik gabungan partai politik peserta pemilu yang belum mendaftar tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftarkan kembali pasangan calonnya dengan komposisi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang berbeda.
Baca juga: Info Pilkada Serentak 2024 Bangka, Jadwal Pemeriksaan Kesehatan Pilkada Bangka 2024 Ditunda
KPU sendiri masih membuka kesempatan bagi partai politik yang telah mendaftarkan bakal pasangan calon kepala daerah untuk mencabut dukungannya dan mengalihkan kepada pasangan lain.
Langkah tersebut dapat ditempuh selama di daerah itu hanya ada satu bakal pasangan calon atau calon tunggal.
“Jadi sejak ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK-Red) Nomor 60, KPU tidak lagi menggunakan perolehan kursi DPRD, melainkan menggunakan perolehan suara sah,” jelasnya.
Apabila usai masa pendaftaran diperpanjang tetap saja ada satu pasangan calon kepala daerah, maka partai politik tidak akan diberikan sanksi seperti pada pilpres.
Zio menjelaskan KPU berkomitmen untuk mendorong agar tidak ada calon tunggal di suatu daerah.
Pihaknya masih akan menunggu apabila terdapat partai politik maupun gabungan partai politik untuk mendaftar ke KPU pada masa perpanjangan.
“Baik dengan komposisi partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang berbeda,” jelasnyanya.
Relawan Kotak Kosong
Sementara itu, sejumlah masyarakat yang tergabung dalam sebuah kelompok mendeklarasikan diri menjadi relawan kotak kosong di Kabupaten Bangka Selatan.
Deklarasi dilaksanakan di kawasan pedestrian Himpang Lima Habang, Kota Toboali pada Jumat (30/8/2024).
Aksi tersebut dilakukan setelah munculnya bakal calon tunggal dalam Pilkada Bangka Selatan 2024.
Relawan Kotak Kosong, Erwandi alias Wiwid mengatakan aksi ini guna mempromosikan pilihan kotak kosong kepada masyarakat Kabupaten Bangka Selatan.
“Deklarasi ini untuk mempromosikan pilihan kotak kosong supaya masyarakat bisa menjadi pilihan alternatif,” jelas Erwandi usai kegiatan.
Baca juga: Info Pilkada Serentak 2024 Bangka Tengah, 2 Bakal Calon Bertarung di Pilkada Bangka Tengah 2024
Relawan ini dibentuk sebagai wujud ketidak keterwakilan rakyat atas keputusan yang diambil partai politik.
Menurut Erwandi, masyarakat dapat melihat dan memilih pilihannya tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
Pihaknya meminta kepada KPU Kabupaten Bangka Selatan untuk ikut mensosialisasikan hal yang sama.
Khususnya bagaimana masyarakat memutuskan untuk memilih kotak kosong.
Ke depan nantinya akan terlihat tolok ukur dari jumlah mata pilih sebanyak 151.830 jiwa berapa yang menggunakan hak suaranya.
“Kita sah-sah saja (masyarakat) mau memilih siapa.
Baik memilih incumbent atau memilih kotak kosong.
Yang jelas kita ingin ada demokrasi di Bangka Selatan ini,” kata Wiwid.
Pihaknya dalam waktu dekat akan membawa massa lebih besar untuk melaksanakan aksi selanjutnya.
Pihaknya tidak membatasi masyarakat yang ingin bergabung kepada relawan kotak kosong.
Terlebih nantinya akan ada penempatan relawan kotak kosong di empat kecamatan lainnya sekaligus mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Bangka Selatan.
“Kalau tidak ada halangan hari terakhir perpanjangan masa pendaftaran (melakukan pendaftaran relawan kotak kosong ke KPU),” jelas Erwandi.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Pilkada Serentak 2024
Kabupaten Bangka Selatan
calon tunggal vs kotak kosong
Pilkada Bangka Selatan 2024
pendaftaran bakal calon
Riza Herdavid
Debby Vita Dewi
KPU Bangka Selatan
Posbelitung.co
| Hujan Jadi Tantangan Partisipasi Pemilih di PSU Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus Bangka Barat |
|
|---|
| MK Sahkan Kemenangan di Pilkada Babel 2024, Pendukung Sambut Hidayat Arsani di Bandara Depati Amir |
|
|---|
| Kondisi Rumah Hidayat Arsani dan Posko Erzaldi Rosman Terlihat Sepi Jelang Putusan MK Hari Ini |
|
|---|
| Jelang Putusan MK Kantor KPU Bangka Belitung Sepi, Komisioner hingga Kepala Sekretariat ke Jakarta |
|
|---|
| Breaking News : Live Sidang Pembacaan Keputusan MK Sesi-1 untuk Pilkada |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.