Pilkada 2024

Info Pilkada Serentak 2024 Dilaksanakan Pada Bulan November 2024, Ini Jadwal dan Daftar Daerah

Jadwal Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pemungutan suaranya pada Rabu, 27 November 2024.

Editor: Kamri
cimahikota.bawaslu.go.id
Ilustrasi Pilkada serentak 2024. Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pemungutan suaranya pada Rabu, 27 November 2024. 

POSBELITUNG.CO - Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan dilaksanakan pada bulan November 2024, tepatnya 27 November 2024.

Berikut juga dalam artikel ini dirangkum jadwal dan daftar daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak 2024.

Jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Pilkada Serentak 2024 ini memberi kesempatan kepada masyarakat pemilih untuk memilih kepala daerahnya masing-masing.

Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, masyarakat juga bisa mengetahui jadwal Pilkada Serentak 2024.

Seperti jadwal Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan pemungutan suaranya pada Rabu, 27 November 2024.

Tahapan Pilkada Serentak 2024 ini telah dimulai sejak awal Januari 2024 lalu dan akan berakhir pada bulan Desember 2024.

Jadwal Pilkada Serentak 2024

Berikut jadwal Pilkada Serentak 2024 berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024:

  • Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon = Sabtu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
  • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon = Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
  • Penelitian Persyaratan Calon = Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
  • Penetapan Pasangan Calon = Minggu, 22 September 2024
  • Pelaksanaan Kampanye = Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara = Rabu, 27 November 2024
  • Perhitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara = Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024.
  • Penetapan Pasangan Calon Terpilih Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan = Paling lambat lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan secara resmi terkait permohonan yang teregistrasi di dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)
  • Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan = Disesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK.
  • Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih = Paling lambat tiga hari setelah penetapan calon terpilih.

Daftar Daerah Menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024

Terdapat sebanyak 37 provinsi di Indonesia yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 pada Rabu 27 November 2024.

Komisioner KPU Idham Holik mengemukakan Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan di semua provinsi di Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Seluruh daerah di Indonesia kecuali Provinsi DIY," ujar Idham dikutip dari Kompas.com, Minggu (25/2/2024).

Sesuai UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DI Yogyakarta, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DI Yogyakarta tidak ditentukan melalui pilkada.

Baca juga: Info Pilkada Serentak 2024 Bangka Belitung, Segini Harta Kekayaan 2 Calon Gubernur Pilgub Babel 2024

UU ini mengatur, Gubernur DI Yogyakarta dijabat oleh Sultan atau Raja yang bertakhta di Keraton Yogyakarta.

Sedangkan Wakil Gubernur DI Yogyakarta dijabat oleh Adipati Paku Alam yang bertakhta.

Idham menjelaskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.

"Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024," atur Pasal 201 ayat (8).

Berikut 37 provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024:

  1. Provinsi Aceh
  2. Provinsi Bengkulu
  3. Provinsi Jambi
  4. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  5. Provinsi Kepulauan Riau
  6. Provinsi Lampung
  7. Provinsi Riau
  8. Provinsi Sumatera Barat
  9. Provinsi Sumatera Utara
  10. Provinsi Sumatera Selatan
  11. Provinsi Banten
  12. Provinsi DKI Jakarta
  13. Provinsi Jawa Barat
  14. Provinsi Jawa Tengah
  15. Provinsi Jawa Timur
  16. Provinsi Bali
  17. Provinsi Nusa Tenggara Barat
  18. Provinsi Nusa Tenggara Timur
  19. Provinsi Kalimantan Barat
  20. Provinsi Kalimantan Selatan
  21. Provinsi Kalimantan Timur
  22. Provinsi Kalimantan Tengah
  23. Provinsi Kalimantan Utara
  24. Provinsi Gorontalo
  25. Provinsi Sulawesi Barat
  26. Provinsi Sulawesi Selatan
  27. Provinsi Sulawesi Tengah
  28. Provinsi Sulawesi Tenggara
  29. Provinsi Sulawesi Utara
  30. Provinsi Maluku
  31. Provinsi Maluku Utara
  32. Provinsi Papua
  33. Provinsi Papua Barat
  34. Provinsi Papua Barat Daya
  35. Provinsi Papua Pegunungan
  36. Provinsi Papua Selatan
  37. Provinsi Papua Tengah

Fenomena Calon Tunggal

Pilkada Serentak 2024 di sebagian daerah berpotensi diwarnai pertarungan calon tunggal vs kotak kosong.

Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini menilai mayoritas calon tunggal dalam Pilkada Serentak 2024 adalah petahana.

Menurutnya, jumlah pilkada dengan potensi calon tunggal masih tinggi walau Mahkamah Konstitusi (MK) telah melonggarkan ambang batas pencalonan sepekan sebelum pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"(Calon tunggal Pilkada 2024) Didominasi petahana kepala daerah, petahana wakil kepala daerah, atau kerabat petahana," jelas Titi dikutip dari Kompas.com, Senin (2/9/2024).

Baca juga: Info Pilkada Serentak 2024 Bangka, Calon Tunggal vs Kotak Kosong Warnai Pilkada Bangka 2024

Sebagai contoh jelas Titi, di Papua Barat dan Surabaya, terdapat pasangan petahana kembali maju pada Pilkada 2024 di wilayah masing-masing.  

Menurut Titi, partai-partai politik telah merampungkan negosiasi dan lobi politik yang berakhir dengan kesepakatan koalisi mengusung calon tunggal sebelum putusan MK keluar. 

Ia menilai menghadapi petahana memang menjadi tantangan besar.

"Itu yang membuat partai mengambil pilihan yang realistis dan pragmatis untuk mengusung calon tunggal yang tadi, punya latar belakang petahana, modal sosial serta modal politik yang kuat, dan tentu saja modal kapital," jelas Titu.

Sementara itu, KPU RI mengumumkan terdapat 43 daerah dengan bakal pasangan calon kepala daerah tunggal sejak pendaftaran dibuka pada 27-29 Agustus 2024.  

Jumlah ini meningkat dari pilkada sebelumnya pada tahun 2020 yang hanya mencapai 25 calon tunggal.

Walau demikian secara persentase, angka ini dinilai menurun.

(Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved