Pilkada Belitung 2024

Bawaslu Belitung Verifikasi Berkas Permohonan Penyelesaian Sengketa Ronny Setiawan-Siti Maghfiroh

Bawaslu menerima permohonan PSPP dari bakal paslon Ronny Setiawan dan Siti Maghfiroh. 

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Kamri
Posbelitung.co/Bryan Bimantoro
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Belitung, Heikal Fackar. 

POSBELITUNG.CO - Bawaslu Kabupaten Belitung telah membuka loket penerimaan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilihan (PSPP) tahapan Pilkada Serentak 2024 dari tanggal 2 sampai 4 September 2024.

Pada hari pertama, tepatnya Senin (2/8/2024), Bawaslu menerima permohonan PSPP dari bakal paslon Ronny Setiawan dan Siti Maghfiroh untuk Pilkada Belitung 2024

Permohonan tersebut disampaikan oleh Bambang Suseno bersama tim pemenangan bakal paslon. 

"Update loket ini, di hari pertama Bawaslu telah menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilihan oleh paslon Romny Setiawan dan Siti Maghfiroh.

Kami masih melakukan verifikasi terhadap berkas permohonan tersebut," ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Belitung, Heikal Fackar pada Selasa (3/9/2024). 

Baca juga: PKB Cabut Dukungan Ronny Setiawan-Siti Maghfiroh di Pilkada Belitung 2024 Sesuai SK DPP Terbaru

Ia menjelaskan setelah menerima berkas tersebut, Bawaslu Belitung akan melakukan verifikasi terhadap berkas yang diajukan. 

Verifikasi tersebut untuk menentukan terpenuhinya syarat formil dan materil dari permohonan yang disampaikan. 

Jika terpenuhi, maka Bawaslu akan menjadwalkan musyawarah tertutup dan terbuka dengan menghadirkan pihak pemohon dan termohon 12 hari kerja. 

"Tapi jika tidak terpenuhi maka dokumen tersebut diminta dilengkapi selama tiga hari kerja," katanya. 

(Posbelitung.co/Dede Suhendar) 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved