Sosok

Arie Ferdian Sosok Hakim Ketua Sidang PK Terpidana Vina Cirebon, Segini Harta yang Dimiliki

Sosok Arie Ferdian SH MH, Hakim Ketua sidang Peninjauan Kembali (PK) para terpidana kasus Vina Cirebon dan Eki.

Tayang:
Editor: Alza
Kolase Tribunnews
Sosok Arie Ferdian, Hakim Ketua sidang PK terpidana Vina Cirebon di PN Cirebon. 

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 33.300.000

F. HARTA LAINNYA Rp 0

Sub Total Rp 186.300.000

II. HUTANG Rp 120.000.000

III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 66.300.000

Sebelumnya, Rabu (14/8/2024), enam terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon resmi mengajukan PK ke PN Cirebon.

Tim kuasa hukum mereka, yang diwakili oleh Jutek Bongso dari DPN Peradi, menjelaskan langkah ini diambil setelah mempersiapkan berbagai novum (bukti baru).

Hal itu diharapkan dapat membuktikan adanya kekhilafan hakim pada persidangan sebelumnya.

"Ya, kami dari tim kuasa hukum Peradi bersama rekan-rekan hari ini mendaftarkan PK para terpidana kasus Vina Cirebon, kecuali Sudirman, serta menyerahkan memori PK," ujar Jutek Bongso saat ditemui di PN Cirebon.

Jutek menjelaskan mereka telah menyiapkan tiga dasar penting sebagai novum sesuai dengan Pasal 263 ayat 2 KUHAP.

"Kami berharap novum yang kami siapkan, sesuai dengan KUHAP Pasal 263 ayat 2, termasuk kekhilafan hakim dan keputusan yang bertentangan, dapat diterima.

Kami mendapatkan dan menghadirkan semuanya," katanya.

Salah satu novum utama yang akan diajukan adalah perubahan kesaksian dari Dede dan pencabutan keterangan oleh Liga Akbar.

"Dengan perubahan cerita dari Dede dan pencabutan keterangan oleh Liga Akbar, ini tentu akan mengubah jalannya kasus.

Terlebih mereka belum pernah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya," jelas Jutek.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved